KARAWANG – DPRD Karawang meminta Sekda Karawang selaku TAPD serta Dinas Terkait baik itu PUPR dan DLHK, untuk mengkaji ulang kaitan dengan ramainya informasi akan dijualnya pohon langka di alun-alun depan Masjid Agung Karawang ke beberapa kota.
Bahkan terpantau, prosesi penebangan pohon asal Benua Afrika yang memiliki nama Adansonia Digitata itu dilakukan di Malam Jum’at Kliwon. Diiringi suara dzikir tahlil dari Masjid Agung Karawang, pohon tersebut dikabarkan akan diboyong ke Malang, Jawa Timur.
“Ini sudah melebar informasinya, saya kira Karawang punya hutan kota. Karawang masih punya bangunan-bangunan milik pemerintah daerah. Mungkin ini bisa ditempatkan, karena pohon tersebut bagian dari pohon langka,” ujar Ketua Komisi III DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, MH, Jumat (3/6/2022).
Baca Juga: Abrasi di Pesisir Utara Semakin Parah, DPRD Ingatkan Pemkab Karawang Serius Cari Solusi
Kang HES sapaan akrabnya menambahkan, pohon tersebut seharusnya dilakukan rehabilitasi agar tetap hidup di wilayah-wilayah tempat pelayanan publik yang ada di Kabupaten Karawang, semisal contoh di Pemda II.
“Mohon informasi ini segera disampaikan ke kami, Komisi III DPRD Kabupaten Karawang. Informasi tentang menjual, ini kan kaitan dengan asset. Apakah karena dibangun oleh Provinsi akan menjadi asset provinsi? Kami minta kejelasan itu,” tegasnya.
Masih HES menambahkan, jangan sampai lantaran alun-alun Karawang akan dibangun Pemerintah Provinsi dengan anggaran Rp 17 Miliar lebih, kemudian asset yang sudah menjadi milik Karawang, langsung dijual begitu saja.
Baca Juga: DPRD Karawang Banjir Usulan Pembangunan Infrastruktur dari Warga Dapil 3
“Itu kan bisa ditempati di hutan kota, kalau mau dipakai kembali, kan bisa disimpan dulu di hutan kota, nanti dipindahin lagi. Kan itu masih milik pemerintah, jangan milik pemerintah kemudian pindah jadi milik swasta,” terangnya.
Sambung masih HES menambahkan, jika pohon itu dijual pun hitungannya akan seperti apa, terlebih pohon Kaki Gajah tidak ternilai harganya, karena kategori pohon langka. Ditambah menjadi icon history kota wali, sehingga keberadaan pohon tersebut berjumlah 9.
“Tolong segera diklarifikasi dinas terkait yang membidangi itu kepada kami. Agar tidak menjadi kegaduhan di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Karawang,” pungkasnya. (rls/ddi)