Beranda Headline Tim Hukum AMIN Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu Karawang

Tim Hukum AMIN Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu Karawang

Tim amin karawang ke bawaslu
Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin (AMIN) Kabupaten Karawang melaporkan dugaan penggelembungan suara ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

KARAWANG – Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin (AMIN) Kabupaten Karawang melaporkan dugaan penggelembungan suara ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Ketua THN AMIN Karawang, Romadhoni menyampaikan, pelaporan ini terkait dugaan kecurangan yang dilakukan KPU RI di Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap).

“Pelaporan-pelaporan dari beberapa TPS terkait ini kan ada kegaduhan Sirekap. Kami datang ke Bawaslu hari ini tidak hanya melaporkan, tapi juga melampirkan bukti-bukti,” ujarnya pada Rabu, 21 Februari 2024.

Baca juga: Rugikan Negara Rp 14 M, Dua Mafia Pupuk Subsidi di Karawang Ditahan

Salah satu bukti yang dilampirkan ke Bawaslu di antaranya di TPS 10 Kecamatan Karawang Barat.

Di TPS tersebut, kata dia, berdasarkan C1 paslon 01 memperoleh 73 suara, paslon 02 sebanyak 102 suara dan paslon 03 memperoleh 45 suara.

Namun dalam Sirekap, perolehan suara paslon 01 menurun menjadi 32. Sedangkan 2 paslon lainnya mengalami peningkatan suara.

Baca juga: Dinilai Bermasalah, Bawaslu Rekomendasikan 58 TPS di Jabar Lakukan PSU dan PSL

“Paslon 02 di C1 102 suara menjadi 472 dan paslon 03 juga berdasarkan C1 awalnya 45 naik menjadi 845 di Sirekap KPU. Artinya ini kan merugikan 01,” paparnya.