Beranda Headline Tim Paslon Pilkada Gencar Saling Serang, Bawaslu Karawang Wanti-wanti Ini

Tim Paslon Pilkada Gencar Saling Serang, Bawaslu Karawang Wanti-wanti Ini

Tim paslon pilkada karawang saling serang
Ilustrasi tim paslon Pilkada Karawang saling serang. Dok: istimewa

Dalam ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 sudah sangat jelas aturan tentang kampanye. Di antaranya kampanye harus berisi visi, misi, dan program kerja pasangan calon, dan tidak boleh mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, dan kampanye hitam.

Baca juga: Bawaslu Karawang Tegaskan Foto Petahana di Kantor Pemerintahan Bukan Pelanggaran Pemilu

Terkait dengan ketentuan dalam kampanye itu, Kusnadi menekankan tentang pentingnya kampanye positif yang mempromosikan gagasan konstruktif dibandingkan serangan personal terhadap lawan politik.

Disebutkan bahwa kampanye merupakan tahapan penting dalam proses Pilkada 2024. Di tahapan kampanye ini, pasangan calon beserta timnya harus berusaha meyakinkan pemilih dengan menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka.

Sementara itu, pilkada serentak di Karawang yang akan digelar pada 27 November 2024 diikuti dua pasangan calon bupati dan wakil bupati. Dua pasangan calon ini ialah Acep Jamhuri-Gina Fadlia Swara serta pasangan Aep Syaepuloh-Maslani. (*)