Beranda Headline Polres Majalengka Bongkar Sindikat Curanmor Asal Indramayu, 6 Tersangka Ditangkap

Polres Majalengka Bongkar Sindikat Curanmor Asal Indramayu, 6 Tersangka Ditangkap

Sindikat curanmor Indramayu
Polres Majalengka merilis kasus curanmor lintas kabupaten dengan barang bukti sepeda motor. (Foto: Antara) 

TVBERITA.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres Majalengka) membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten dengan menangkap enam pelaku asal Kabupaten Indramayu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Majalengka, Ajun Komisaris Polisi (AKP Udiyanto), mengatakan pengungkapan kasus dilakukan setelah tim gabungan menyelidiki maraknya kasus curanmor di wilayah Majalengka pada akhir Juli 2025.

Baca juga: Purwakarta Perkuat Mitigasi Bencana Hadapi Aktivitas Sesar Lembang

“Hari ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial BS, P, GR, TR, ALG, dan GNS. Mereka semua berasal dari Kecamatan Terisi serta Kecamatan Losarang, Indramayu,” kata Udiyanto saat merilis kasus di Mapolres Majalengka, Jumat (15/8).

Ia menjelaskan, para tersangka memiliki peran berbeda. GR bertindak sebagai eksekutor, sementara yang lain menjadi joki yang membawa motor hasil curian. Dari hasil pemeriksaan, tersangka ALG dan GNS diketahui mencuri satu unit sepeda motor Honda Scoopy di Kecamatan Sumberjaya.

Sedangkan komplotan lain berhasil menggondol empat unit sepeda motor sekaligus dari sebuah tempat kos di Kecamatan Jatiwangi.

“Mereka selalu beraksi berkelompok. Ada yang bertugas mengawasi, ada yang mengeksekusi, dan ada yang membawa kabur kendaraan curian,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita enam unit sepeda motor, tiga kunci tempel, satu kunci letter T, serta sejumlah dokumen kendaraan milik korban. Polisi juga menyita empat lembar STNK asli, dua buku BPKB, dan satu surat keterangan BPKB dari leasing yang digunakan untuk memuluskan aksi curanmor.

Udiyanto memastikan, seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Majalengka dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca juga: Tiga Sekolah Rusak Akibat Gempa, Disdikpora Karawang Segera Perbaiki

Polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah sindikat ini terkait dengan kasus curanmor di daerah lain.

“Kami mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, misalnya dengan menambah kunci ganda dan selalu memarkir kendaraan di lokasi aman,” tegas Udiyanto. (*)