Beranda Headline Polres Subang Bongkar TPPO Modus LC: Korban Anak di Bawah Umur Asal...

Polres Subang Bongkar TPPO Modus LC: Korban Anak di Bawah Umur Asal Karawang hingga Garut

Pemandu lagu subang
Ilustrasi Pemandu Lagu (Foto: Istimewa)

TVBERITA.CO.ID – Aparat Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Subang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus eksploitasi anak di bawah umur yang dijadikan pemandu lagu (LC) di sejumlah tempat hiburan malam.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, mengungkapkan, terdapat tiga remaja perempuan berusia 17 tahun yang menjadi korban dalam kasus tersebut. Para korban direkrut dengan janji pekerjaan ringan dan bayaran besar, namun ternyata dipaksa bekerja sebagai pemandu lagu atau LC (lady companion) di lingkungan hiburan malam yang tidak sesuai dengan usia dan perkembangan psikologis mereka.

“Ini adalah kejahatan serius yang merusak moral bangsa,” ujar Dony, Rabu (6/8/2025).

Baca juga: Pilu Nenek di Karawang Cuma Tinggal di Tenda Terpal, Butuh Rumah Layak

Dony merinci, kasus pertama terjadi di Kafe Flamboyan, melibatkan korban WA asal Karawang, dan tersangka DM (39), warga Subang, yang diamankan bersama buku catatan tamu sebagai barang bukti.

Kasus kedua terjadi di Kafe Susan, dengan korban TS asal Cianjur. Tersangka SWA (34), warga Karawang, ditangkap oleh petugas.

Sementara kasus ketiga di Kafe Wulansari, melibatkan korban NS asal Garut, dengan tersangka AK (37), warga Subang.

Ketiga tersangka langsung diamankan dan kini sedang menjalani proses penyidikan di Mapolres Subang.

Baca juga: Empat Buruh Diduga Jadi Korban PHK Sepihak, Diadukan ke Disnakertans Karawang

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 88 jo Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 17 Tahun 2016. Mereka terancam hukuman penjara 3 hingga 15 tahun, serta denda maksimal Rp600 juta. (*)