Beranda Bekasi PP Tapera Jadi Beban Baru Rakyat di Tengah Pandemi Corona

PP Tapera Jadi Beban Baru Rakyat di Tengah Pandemi Corona

TVBERITA.CO.ID – Komisi V DPR RI hingga saat ini terus menyoroti lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Menurutnya, PP ini hanya jadi beban baru rakyat saat pandemi Corona masih terjadi.

“Kita sangat terkejut. Di tengah pandemi Corona kehadiran Tapera sudah pasti jadi beban baru rakyat. Sudah jatuh, tertimpa tangga pula,” kata anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS, Ahmad Syaikhu, Rabu (10/6).

Syaikhu menyinggung prediksi Bank Dunia soal pertumbuhan ekonomi Indonesia. Diperkirakan, tahun ini sebesar 0%. Asumsi didasarkan atas dampak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah berlangsung selama dua bulan dan masih berlanjut.

“Beberapa komponen pembentuk pertumbuhan ekonomi, seperti konsumsi rumah tangga yang merupakan komponen terbesar pertumbuhan ekonomi misalnya, diperkirakan melambat seiring adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).”

“Harusnya dengan bercermin dari kondisi ini, PP Tapera tak perlu dihadirkan. Niat dan tujuannya baik. Tapi waktunya sangat tidak tepat,” ujar Syaikhu lagi.

Syaikhu mengingatkan tentang uran BPJS yang baru saja naik. Belakangan publik di media sosial juga mempertanyakan kenaikan tarif listrik.

“Lalu kini rakyat diwajibkan menyisihkan gajinya dengan besaran 2,5 persen. Tak terbayangkan betapa nestapanya hidup rakyat,” ungkap Syaikhu.

PP 25 Tahun 2020 tentang Tapera ini merupakan amanah UU 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. UU tersebut dilahirkan untuk membantu pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan papannya. Selama hampir empat tahun, amanah UU tersebut diabaikan seharusnya paling lambat Maret 2018 PP sudah terbit). Namun, tiba-tiba muncul pada tahun 2020 pada saat terjadi pandemi corona.

Peserta BP Tapera adalah calon PNS, aparatur sipil negara (ASN), prajurit dan siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa, perusahaan swasta, dan pekerja apa pun yang menerima upah. Jumlah iuran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Skema Tapera mengambil iuran dari pekerja dan pemberi kerja. Pemberi kerja menanggung 0,5 persen sementara pekerja 2,5 persen dari total gaji pegawai. Iuran itu maksimal dibayar tanggal 10 setiap bulan.

“Kepesertaan Tapera berakhir jika pekerja memasuki masa pensiun; mencapai usia 58 tahun (syarat khusus bagi peserta mandiri); peserta meninggal dunia; atau peserta tidak memenuhi kriteria sebagai peserta 5 tahun berturut-turut,” jelasnya. (ais/fzy)