BEKASI – Kepala Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan inisial PH ditetapkan Kejari Kabupaten Bekasi sebagai tersangka pungutan liar (Pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Tersangka diketahui berhasil meraup Rp 466 juta dari 1.180 pemohon sertipikat PTSL di Desa Lambangsari.
“Hari ini, Selasa tanggal 2 Agustus 2022, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan PH sebagai tersangka Pungli program PTSL tahun 2021,” kata Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo, Selasa (02/08/22).
Baca juga: Diduga Lakukan Pemerasan, Dua Auditor BPK Jabar Terjaring OTT Kejari Bekasi
Kasus itu terungkap berawal dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan uang dari program PTSL.
Awalnya kata Siwi, Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada tahun 2021 merupakan salah satu desa yang mendapatkan program PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya, para warga mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti Program PTSL dilakukan dengan mengajukan berkas permohonan ke masing masing Ketua RT.
“Selanjutnya dokumen tersebut diteruskan ke Ketua RW, Kepala Dusun, Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan, Sekdes dan terakhir diserahkan kepada kepala Desa Lambang Sari untuk selanjutnya diserahkan Ke pihak BPN,” ungkapnya.
Kemudian, kata Siwi, Kades Lambangsari memerintahkan bawahannya untuk melakukan pungutan terhadap warga yang mendaftar program PTSL sebesar Rp 400 ribu.
“Dalam keputusan rapat, Kepala Desa Lambang Sari memerintahkan kepada Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT untuk meminta uang kepada para warga yang mau mengikuti program PTSL agar membayar sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu),” imbuh Siwi.
Baca juga: Kasus Oknum Pegawai Kejari Cilegon Bawa Sabu Diminta Tetap Diusut
Uang tersebut dikumpulkan kepada Kepala Desa Lambang Sari. Dalihnya untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya yang dibebankan kepada pemohon.
“Bahwa total permohonan yang masuk untuk mengikuti program PTSL di Desa Lambangsari adalah sebanyak 1180 sertipikat untuk tiga dusun. Selanjutnya dari total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp 466.000.000 (empat ratus enam puluh enam juta puluh juta ),” tandasnya.
“Ada dugaan masih melakukan permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan program PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan, dan untuk kepentingan penyidikan Tersangka PH telah dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari ke depan, sampai tanggal 21 Agustus 2022,” pungkasnya.