Beranda Karawang RAT Memicu Konflik, Pengurus KPPL Bantah Dugaan Penyimpangan Dana

RAT Memicu Konflik, Pengurus KPPL Bantah Dugaan Penyimpangan Dana

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID– Pengurus Koperasi Produksi Pengolahan Ikan Laut (KPPL) Samudera Mulya membantah dengan tegas tudingan adanya dugaan penyimpangan dana pada koperasinya.

Sekretaris KPPL Samudra Mulya, Abdul Halim kepada TV Berita membantah dengan tegas atas apa yang telah didugakan sekitar 60an nelayan terhadap Ketua KPPL Samudra Jaya Budianto sehingga berujung pelaporan tersebut.

Dijelaskannya, sebagai pengurus dari KPPL Samudera Mulya Desa Ciparage, pihaknya sudah melaksanakan kewajiban dalam bentuk Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2018.

Di mana RAT adalah sebagai bentuk Laporan Pertanggungjawaban Pengurus terhadap anggotanya dan memberikan apa yang menjadi hak-hak anggota untuk menyampaikan segala sesuatunya di dalam forum rapat, sebagaimana yang tertuang dalam Bab. V soal Hak Dan Kewajiban Peserta Rapat.

“Dalam poin 5 jelas disebutkan. Setiap anggota mempunyai hak suara 1 (satu) orang 1 (satu) suara. Dan pada poin 6 jelas juga tertuang. Setiap anggota yang menggunakan teks hak suaranya harus langsung, jelas objektif dan ter-arah pada sasarannya,” ujar Abdul Halim menjelaskan.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam Bab. IX soal Syah -nya Keputusan Rapat Pasal 9 pada poin 1. Setiap keputusan di ambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat berazaskan kekeluargaan dan di nyatakan sah apabila di setujui minimal dua pertiga dari jumlah anggota peserta rapat.

“Dan poin (2) nya, apa bila tidak tercapai kata mufakat maka keputusan di ambil melalui pemungutan suara dan di nyatakan sah apa bila disetujui dua pertiga dari jumlah anggota peserta rapat,” ulasnya lagi.

Artinya, tandas Abdul Halim kembali menegaskan, dengan adanya RAT dan ketuk palu berdasarkan kesepakatan peserta rapat tersebut, dengan dibuktikan melalui daftar hadir peserta rapat, risalah rapat, notulensi dan dokumen RAT yang dibuat dalam satu bundel berkas, RAT sudah di anggap final dan tidak ada masalah.

“Dan untuk meluruskan, pelaksanaan RAT itu bukan dilaksanakan pada tanggal 23 Juni 2019, tetapi tanggal 30 Juni 2019,” ujarnya.

Persoalan kemudian adanya pihak yang sampai melaporkan Ketua KPPL Samudra Mulya ke ranah hukum, lebih lanjut ia mengatakan itu adalah hak seseorang.

Namun yang jelas, terang Abdul Halim, pihaknya memiliki keyakinan tidak ada masalah berkaitan dengan organisasinya.

Bahkan selaku pengurus dan juga anggota Koperasi, pihaknya memiliki dokumen pendukung, dari mulai penggunaan keuangan, sampai administrasi.

“Bahkan pihak pelapor yang konon katanya mewakili 60 nelayan anggota koperasi yang merasa dirugikan juga hadir dalam RAT. Jadi logikanya, jika memang ada masalah berkaitan dengan keuangan, kenapa tidak dibahas dalam forum RAT saja, dan kalau memang ada masalah, lalu jika yang 60 anggota merasa keberatan serta mempersoalkan, tidak mungkin dong ada keputusan final RAT yang disetujui serta disepakati sehingga menjadi kesimpulan rapat yang sah,” pungkasnya heran. (nna/kie)