Beranda Regional 10 Perusahaan Karawang Dapat Sanksi Pelanggaran PPKM Darurat

10 Perusahaan Karawang Dapat Sanksi Pelanggaran PPKM Darurat

10 perusahaan di kawasan industri Kabupaten Karawang mendapatkan sanksi pelanggaran PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlangsung pada 3 sampai 20 Juli 2021.

Sanksi yang dikenakan ke 10 perusahaan tersebut berupa denda dari mulai Rp 5 juta sampai Rp 15 juta.

Selain 10 perusahaan, Kejaksaan Negeri Karawang juga menjatuhkan sanksi ke 270 orang yang kedapatan tidak menjalankan protokol kesehatan selama masa PPKM Darurat.

“Sehingga total denda yang disetorkan ke negera sebesar Rp 93 juta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Rohayatie saat perayaan hari Bhakti Adhyaksa ke-61, di kantornya, Kamis (22/7).

Sidang pelanggaran protokol kesehatan dilaksanakan lewat dua cari. Pertama lewat tatap muka, kedua lewat daring.

“Sidang dimulai dari tanggal 6 Juli sampai 19 Juli kemarin,” kata Rohayatie.