KARAWANG – Satresnarkoba Polres Karawang menciduk lima pengedar narkotika jenis sabu, di mana dua di antaranya adalah dua orang kakek atau lansia.
Kedua lansia itu adalah TF (56) warga Perumahan Karaba, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur dan T (51) warga Kecamatan Telagasari.
Meski sudah berusia senja, kedua kakek ini masih aktif sebagai pecandu maupun pengedar narkoba jenis sabu.
“Selain T dan TF, kami juga mengamankan N warga Karawang Kota serta H, J dan SI warga Rengasdengklok,” ungkap Kasatnarkoba Polres Karawang, AKP Arif Zaenal Abidin dalam keterangannya, Selasa (25/7).
Baca juga: Polisi Gerebek Gudang Gas Elpiji Oplosan di Karawang, Setahun Raup Untung Ratusan Juta
Kelima tersangka ini diamankan dalam operasi Antik Lodaga tahun 2023 Polres Karawang yang digelar pada tanggal 10, 12 dan 14 Juli 2023 di berbagai tempat.
Dari tangan para tersangka, total polisi menyita barang bukti sabu siap edar seberat 161,64 gram.
Di hadapan wartawan, TF mengaku sudah kecanduan narkoba sejak remaja. Bahkan dia sudah menjadi pengedar sabu selama 10 tahun terakhir di wilayah Karawang.
Baca juga: Tiga Pembacok Remaja hingga Tewas di Karawang Diciduk Polisi, Dua Masih di Bawah Umur
“Sudah 10 tahun, baru kali ini saya tertangkap polisi,” ujar TF.
Kelima tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Setiao orang yang tanpa hak atau melawan hukjm, menawarkan atau dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantada dalam jual beli, menukar, atau menyetahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan atau hukuman mati,” tutupnya. (*)