Beranda Regional 12 Kecamatan di Bekasi Akan Terima BST Tanggal 21 Juli

12 Kecamatan di Bekasi Akan Terima BST Tanggal 21 Juli

KOTA BEKASI – Melalui PT. Pos Indonesia (persero), Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap 14 dan tahap 15 pada wilayah 12 Kecamatan di Kota Bekasi yang akan direncanakan mulai dari tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan 01 Agustus 2021.

Sebanyak 167.971 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Bekasi akan menerima bantuan sebesar Rp. 300.000 per bulan terhitung dari bulan Mei dan Bulan Juni 2021,

“jika di kalkulasikan akan mendapatkan sebesar Rp. 600.000 yang akan diterima, proses penyaluran sangat diperlukan pihak RT dan RT di wilayah masing masing untuk mendampingi dengan cara door to door,” kata Kabag Humas Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiah.

Pihak PT. Pos Indonesia akan melakukan sistem door to door di setiap penerima bantuan sosial tunai, yang akan didampingi oleh para Ketua RT dan Ketua RW di wilayah Kelurahan masing masing sesuai dengan jadwal.

“bantuan tersebut masuk pada kategori Bantuan tunai bagi para terdampak Covid 19 maupun bagi Keluarga Penerima Manfaat dari pemerintah pusat, sehingga diharapkan meringankan beban bagi warga,”jelasnya. (ais)