KOTA BEKASI, TVBERITA.CO.ID- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Polsek berhasil meringkus empat orang pengedar narkoba jenis ganja. Dari tangan tersangka, polisi menyita ganja siap edar seberat 14,5 kilogram.
“Para tersangka merupakan sindikat pengedar narkotika di kampus-kampus wilayah Jakarta dan Bekasi,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto kepada Berita Bekasi, Selasa (12/12).
Indarto menjelaskan, pengungkapan kasus ini, berawal saat anggota yang mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba di wilayah Bekasi dengan jumlah cukup besar. Kemudian, polisi melakukan pemantauan dan undercover buy selama tiga hari.
“Pada hari Senin (11/12) sekitar pukul 01.00 WIB, kami melakukan penangkapan saudara MA (24) di rumah kontrakannya di Wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi. Dan kita temukan empat bungkus kertas koran berisi ganja,” kata indarto.
Berdasarkan pengakuan MA, ganja tersebut merupakan barang titipan seseorang berinisial MF yang menyuruh MA untuk menjualnya di kalangan anak kampus di Bekasi dan Jakarta.
Mendapat informasi dari MA, polisi kemudian menelusuri keberadaan MF di hari yang sama. Polisi berhasil menangkap MF di wilayah Perumahan Papan Mas, Tambun, Kabupaten Bekasi sekitar pukul 14.00 WIB.
“Di situ kita tidak temukan ganja. Dari keterangan MF barang itu didapat dari AAT,” katanya.
Setelah menangkap MF dan MA, kepolisian terus melakukan pengembangan. Polisi akhirnya menangkap dua pengedar lainnya, lainnya, AAT dan DS. Keduanya ditangkap di Perumahan Griya Asri II, Desa Sumber Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan sebuah tas ransel warna abu-abu yang berisi 13 bungkus ganja dengan berat kurang lebih 13,7 kilo gram, 38 klip ganja seberat 150 gram, 1 ganja dalam kaleng seberat 200 gram, 1 bungkus ganja dalam plastik seberat 200 gram.
“Total semua 14,5 kilo,” katanya.
Akibat perbuatanya empat tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman 6 sampai 20 Tahun penjara. (cr1/fzy)