Beranda Headline 19 Honorer di Karawang Ogah Isi DRH PPPK Paruh Waktu, Tak Berhak...

19 Honorer di Karawang Ogah Isi DRH PPPK Paruh Waktu, Tak Berhak Lagi Nuntut Jadi ASN

19 pppk paruh waktu karawang
Ilustrasi pegawai honorer. Foto: istimewa

KARAWANG – Sebanyak 19 honorer di lingkungan Pemkab Karawang dipastikan gagal menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pasalnya, mereka memilih untuk tidak mengisi dokumen daftar riwayat hidup (DRH) sebagai pengajuan PPPK Paruh Waktu.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Sistem Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Nendi Sopandi,  menegaskan bahwa mereka yang tidak mengisi DRH tidak dapat lanjut ke tahap penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.

Batas waktu pengusulan NI PPPK sendiri berakhir pada Selasa 30 September 2025, tepat pukul 20.00 WIB. “Sudah enggak bisa (menyusul),” katanya, Kamis (2/10).

Baca juga: Akhir 2025, 6.457 Pegawai Non ASN Karawang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu 

Nendi merinci, dari total 6.510 formasi yang ditetapkan Kementerian PANRB, ada 6.491 orang yang mengisi DRH dan 19 orang lainnya tidak mengisi.

Mereka yang sudah mengisi DRH, kata dia, tengah diusulkan penetapan NI PPPK-nya ke BKN dan tengah menunggu proses verifikasi berkas.

Namun untuk 19 honorer yang tak mengisi DRH, Nendi meminta perangkat daerah masing-masing tempat mereka bekerja agar membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca juga: Ditangkap Polisi, Ini Tampang Sopir Ponpes yang Rudapaksa Santriwati di Karawang

SPTJM tersebut, kata Nendi, berfungsi sebagai bukti pertanggungjawaban agar di kemudian hari tidak muncul tuntutan hukum atau keberatan dari pihak yang bersangkutan karena merasa berhak menjadi ASN.

“SPTJM ini penting sebagai dokumen hukum. Kami ingin memastikan tidak ada klaim di kemudian hari dari mereka yang tidak melengkapi DRH, karena secara sistem mereka sudah tidak bisa diusulkan,” tegasnya.