Beranda Regional 2 Tahun Bom Thamrin dan Derita yang Masih Tersisa

2 Tahun Bom Thamrin dan Derita yang Masih Tersisa

JAKARTA, TVBERITA.CO.ID- Bom meledak Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016. Delapan orang tewas dalam ledakan itu, 26 orang lainnya cedera.

Dua tahun berlalu, aksi terorisme itu masih menyisakan luka bagi korban selamat hingga saat ini. Ipda Denny Mahieu merupakan salah satu korban selamat dalam peristiwa tersebut.

Saat kejadian, Denny berada di pintu pos polisi Sarinah, salah satu titik ledakan. Jumat (23/2/2018) lalu, Denny dihadirkan jaksa penuntut penuntut (JPU) sebagai saksi dalam persidangan Aman Abdurrahman, terdakwa yang dituduh sebagai dalang aksi bom tersebut.

Aman didakwa menggerakkan orang untuk melakukan berbagai aksi terorisme, termasuk peledakan bom Thamrin.

Derita Denny Dalam kesaksiannya di persidangan, hingga saat ini Denny mengaku tidak bisa tidur tanpa mengonsumsi obat pereda nyeri. Ia masih merasakan sakit di bagian kepalanya.

“Kadangkala untuk berapa hari saya bisa tidur tidak dengan obat, tetapi kebanyakan saya pakai obat, Yang Mulia, enggak bisa tidur,” kata Denny saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tak hanya itu, telinga kanan Denny sudah tidak bisa lagi mendengar. Ia seperti kehilangan harapan telinga kanannya dapat berfungsi seperti sediakala.

Denny juga merasa kondisi badannya menurun sejak peristiwa itu. Meski ia mengaku tak memiliki gangguan psikologis pasca-ledakan bom itu, ada satu hal yang ia sesali. Denny menyesalkan dirinya tidak lagi bisa bersujud saat menunaikan shalat.

“Saya alhamdulillah untuk psikologis, untuk rasa takut tidak (ada). Hanya saja dalam kejadian bom ini, Yang Mulia, satu saja, saya tidak bisa sujud lagi ke bumi,” kata Denny.

Ia tidak bisa bersujud karena kondisi pahanya yang terluka parah. Ia pun hanya bisa duduk di kursi saat beribadah.

Selain paha, Denny menyebut bagian tubuhnya yang terluka parah adalah tangan kanan. Ia merasa hingga saat ini masih ada serpihan material bom yang tertanam di tangan kanannya.

Ia meminta dokter yang merawatnya melakukan magnetic resonance imaging (MRI). Ajukan ganti rugi Denny akan mengajukan kompensasi atau ganti rugi biaya perawatan kepada negara melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Dengan jujur saya katakan kepada Yang Mulia ataupun yang hadir dalam persidangan ini, saya sangat memerlukan kompensasi,” kata dia.

Menurut Denny, selain dirinya, ada 12 korban lain yang akan mengajukan kompensasi.

Besaran kompensasi setiap korban, lanjut dia, telah dihitung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Denny menyampaikan, biaya perawatan selama dia di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dan Rumah Sakit Kramatjati sudah ditanggung lembaga kepolisian. Namun, ada biaya-biaya lain yang dibayar dengan uang pribadinya.(KB)