Beranda Regional 20 Persen Dana BOS untuk Buku, Laporan Wajib Pakai Percetakan Resmi

20 Persen Dana BOS untuk Buku, Laporan Wajib Pakai Percetakan Resmi

JAKARTA, TVBERITA.CO.ID- Sebanyak 20 persen Biaya Operasional Sekolah (BOS) wajib terserap untuk pengadaan buku bacaan bagi siswa di setiap jenjang kelasnya.

Buku yang dibeli atas biaya BOS tersebut juga harus terbitan perusahaan percetakan yang mengantongi izin dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) diwanti-wanti untuk mengelola dana tersebut sesuai dengan pos kebutuhan buku melalui BOS, dan mewaspadai tawaran jual beli buku ilegal di sekolah.

Pengawas Koorwilcambidik Kecamatan Telagasari, Ade Taryana, S.Pd mengatakan, saat rakor di Hotel Akasha Karawang, Kepala Disdikpora Karawang mengaku menerima email dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan bahwa beberapa oknum sekolah di Karawang, melakukan pungli jual beli buku.

Usut punya usut, mayoritas yang melakukan jual beli buku pada siswa tersebut, adalah sekolah di wilayah perkotaan yang kemungkinan besar para orangtua wali murid dituntut memiliki satu buah buku per mata pelajarannya. Inginkan satu anak bisa mendapat satu buku.

“Katanya Kadisdikpora pernah mendapat email dari KPK soal adanya sekolah jual beli buku di luar dana BOS, ternyata kemungkinan besar banyaknya di perkotaan, kecukupan 1 buku satu siswa, anggaran minim jadi 1 buku 2 siswa, di kota banyak siswa yang ingin punya buku sendiri,” Kata Ade saat diwawancarai.

Lebih lanjut Ade menambahkan, Pemerintah bisa saja menaikan anggaran persentasi BOS untuk pengadaan buku, namun akan mengurangi pada kegiatan lainnya.

Untuk itu, Kepala Sekolah diharapkan bisa memaksimalkan anggaran kebutuhan buku secara maksimal, di mana 20 persen diantaranya wajib diserap untuk buku.

Bahkan, buku yang direkomendasikan juga tidak sembarangan, karena harus dikeluarkan atas seizin Kemendikbud dan rekomendasi Dinas, seperti Airlangga, Grafindo, dan Grafika.

Maka, lanjutnya, jika ada sekolah membeli buku dengan dana BOS di luar percetakan resmi, bisa dikatakan ilegal dan ditolak laporan BOS-nya.

Untuk itu, sebut Ade, pihak sekolah harus hati-hati atas tawaran pihak-pihak ketiga yang menawarkan diri pengadaan buku pelajaran untuk anak berjenjang kelas tersebut.

“Bukunya juga harus yang di beri izin menjual oleh Kemendikbud, jika ada yang tanpa rekomendasi Dinas, maka tidak boleh dibeli,” ungkapnya.(nji/fzy)