Beranda Regional 2018, Aturan Main Dana BOS Berbeda

2018, Aturan Main Dana BOS Berbeda

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang menyatakan aturan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang langsung dikirimkan ke rekening sekolah masing-masing, tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Kelembagaan (Kasi Kelembagaan) Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas SMP) Disdikpora Kabupaten Karawang, Andi Laode.

“Proporsi penyaluran dana ke rekening sekolah tiap triwulan diatur dengan ketentuan persentase Triwulan I 20% dari alokasi satu tahun, Triwulan II 40% dari alokasi satu tahun, Triwulan III 20% dari alokasi satu tahun, Triwulan IV 20% dari alokasi satu tahun,” ungkap Andi saat diwawancarai, Kamis (18/1) pagi.

Adapun pembagian triwulan, dijelaskan Andi, sekolah mendapatkan BOS sebanyak 4 kali, yaitu Januari, Februari dan Maret (Triwulan 1) yang sudah cair di pertengahan Februari lalu, kemudian untuk Triwulan II (April, Mei, Juni) yang diprediksi akan cair pertengahan April mendatang. Selanjutnya Triwulan III yaitu Juli, Agustus, September dan dilanjutkan di Triwulan ke IV untuk Oktober, November, dan Desember.

Dari kondisi di atas, kata Andi, sekolah tidak perlu risau ataupun galau jika dana yang masuk ke sekolah tidak sesuai dengan jumlah siswa karena aturanya memang baru 20% dana yang dicairkan dari alokasi total satu tahun.

Ia juga menghimbau pihak sekolah untuk terus memantau web BOS untuk melihat juknis terbaru yang sewaktu-waktu bisa diupload. Sementara, untuk total biaya BOS yang diterima oleh masing-masing sekolah, Andi tidak mengetahuinya secara detail. Pasalnya, pencairan tersebut dilakukan oleh tim dapodik pusat berdasarkan dari data yang telah dikirim oleh masing-masing operator sekolah. Selain itu, pengelolaan dana BOS ditangani oleh pihak provinsi Jawa Barat (Jabar).

Perlu diketahui, di tahun 2017 ini, dana BOS juga diberikan kepada SLB jenjang SMP dan SMA. Tahun sebelumnya untuk SLB yang mendapatkan dana BOS hanya yang berjenjang pendidikan dasar saja.(nji/fzy)