KARAWANG – Dari 433 perumahan di Kabupaten Karawang, baru 212 pengembang yang menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) ke Pemerintah Daerah. Itu artinya, masih ada 221 pengembang yang lalai menyerahkan fasos fasum.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Karawang, Finna Wulansari Yuniar menyampaikan, update data saat ini tercatat oleh pihaknya ada 443 perumahan. Masih ada 212 perumahan lagi yang belum menyerahkan fasos fasum seperti TPU dan PSU.
“Sisanya ini masih ada yang proses ataupun juga ada yang ditelantarkan,” ujarnya kepada tvberita.co.id, Jumat, 26 April 2024.
Baca juga: Jika Stasiun Whoosh Karawang Beroperasi Tahun 2025, Jumlah Penumpang Diproyeksi Melesat 30 Persen
Pihaknya berkolaborasi dengan Kementerian dan Pemerintah Provinsi untuk mendisiplinkan perusahaan (pengembang) di Karawang yang belum menyerahkan fasos fasum.
“Kita berkolaborasi dengan Kementerian untuk mendisiplinkan perusahaan-perusahaan karena dalam aturannya wajib untuk menyerahkan fasos fasum,” katanya.
“Saat ini kita lakukan lebih ke berkolaborasi dengan Kementerian dan Provinsi untuk mem-blacklist,” lanjutnya.