KARAWANG — Sebanyak 225 bakal calon kepala desa telah mendaftarkan diri dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Karawang.
Dari jumlah tersebut, terdapat empat desa yang memiliki jumlah pendaftar lebih dari lima orang. Kondisi tersebut membuat para bakal calon di empat desa itu harus mengikuti seleksi akademis berbasis Computer Assisted Test (CAT).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Muhamad Syaefulah mengatakan, seleksi akademis tersebut dilakukan untuk menyaring bakal calon apabila jumlah pendaftar melebihi lima orang.
Baca juga: Imigrasi Karawang Gandeng Enam Desa, Fokus Cegah Perdagangan Orang
“Kalau yang lima sudah oke. Yang kita saring ini yang di atas lima. Misalkan enam, berarti harus gugur satu. Nanti yang ranking paling bawah yang gugur,” ujarnya saat diwawancarai pada Kamis, (17/9).
Empat desa yang memiliki jumlah bakal calon lebih dari lima orang yakni Desa Muara Baru, Kecamatan Cilamaya Wetan dengan delapan bakal calon, Desa Kutalangan, Kecamatan Tegalwaru dengan enam bakal calon, Desa Duren, Kecamatan Klari dengan 10 bakal calon, serta Desa Kalihurip, Kecamatan Cikampek dengan enam bakal calon.
Syaefulloh menjelaskan, seleksi akademis akan menggunakan sistem CAT dengan melibatkan akademisi. Dalam seleksi tersebut tidak diberlakukan passing grade, melainkan menggunakan sistem pemeringkatan.
“Enggak pakai passing grade, tapi ketika nanti itu ada pemeringkatan,” ujarnya.
Sementara itu, tahapan pemberkasan bakal calon kepala desa masih berlangsung hingga 21 September 2026. Selanjutnya, pada 22 hingga 24 September akan dilakukan verifikasi dan validasi (verfal) di tingkat kabupaten.
Khusus calon petahana, terdapat persyaratan berupa tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat. Dari 67 desa yang diperiksa, tercatat 38 petahana yang akan kembali mencalonkan diri.
Dari 38 petahana tersebut, sebanyak 26 desa disebut telah melakukan tindak lanjut, sementara 12 desa lainnya masih dalam proses penyelesaian tindak lanjut.
“Ini kita usahakan tunggu sampai sebelum tanggal 21, karena tanggal 21 itu kita harus lapor ke Bupati,” kata Syaefulloh.









