Beranda Karawang Ada 3.445 WNA Tinggal di Karawang, 12 Orang Dideportasi

Ada 3.445 WNA Tinggal di Karawang, 12 Orang Dideportasi

Wna tinggal di karawang
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang merilis data layanan keimigrasian bagi warga negara asing (WNA) selama tahun 2025. Totalnya, ada sebanyak 3.445 penerbitan dari berbagai jenis permohonan layanan. 

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang merilis data layanan keimigrasian bagi warga negara asing (WNA) selama tahun 2025. Totalnya, ada sebanyak 3.445 penerbitan dari berbagai jenis permohonan layanan.

Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra menyampaikan, khusus layanan WNA pihaknya memiliki target kinerja 4.343 dan tercapai sebanyak 3.445 penerbitan terhitung sejak awal tahun hingga tanggal 15 Desember 2025.

“Sampai 15 Desember 2025 capaian kami 79,30 persen. Kebanyakan WNA (pemohon) di wilayah Karawang dan Purwakarta itu berasal dari Republik Rakyat China (RRC), Korea dan Taiwan,” ungkapnya kepada awak media di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang pada Kamis, 18 Desember 2025.

Baca juga: Korupsi Rp 5,1 M, Eks Bos Petrogas Karawang Divonis 2 Tahun Penjara

Adapun jenis permohonannya, terdiri dari perpanjangan izin tinggal kunjungan (ITK dan VOA), alih status ITK-ITAS, ITAS baru, perpanjangan ITAS, alih status ITAS-ITAP, perpanjangan ITAP, MERP, AFFIDAVIT, SKIM, perubahan nama/paspor, perubahan DOKIM menjadi WNI, mutasi alamat keluar, mutasi alamat masuk, mutasi alamat lokal, mutasi paspor, EPO KITAS, ERP/MERP tidak kembali, lapor lahir (WNA), fasilitas keimigrasian, pindah alamat dan lapor meninggal dunia (WNA).

Dari berbagai jenis permohonan tersebut, paling banyak WNA yang mengakses permohonan/layanan perpanjangan izin tinggal kunjungan (ITK dan VOA), jumlahnya mencapai 1189 WNA.

Kemudian ada sebanyak 992 WNA yang memohon perpanjangan ITAS, sebanyak 331 wna ERP/MERP tidak kembali, sebanyak 285 WNA EPO KITAS, sebanyak 187 wna alih status ITK – ITAS, mutasi paspor sebanyak 150 pemohon, mutasi alamat keluar sebagai 104 pemohon dan layanan sisanya tercatat kurang dari 100 pemohon.