Beranda Karawang Ada 3.445 WNA Tinggal di Karawang, 12 Orang Dideportasi

Ada 3.445 WNA Tinggal di Karawang, 12 Orang Dideportasi

Wna tinggal di karawang
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang merilis data layanan keimigrasian bagi warga negara asing (WNA) selama tahun 2025. Totalnya, ada sebanyak 3.445 penerbitan dari berbagai jenis permohonan layanan.

Sementara itu, pihaknya juga melakukan kegiatan intelijen dan penindakan keimigrasian. Target kinerja sebanyak 126 dan tercapai 204 realisasi.

Baca juga: DPRD Jabar Soroti Banjir Karangligar hingga Infrastruktur di Interchange Karawang

“Capaian intelejen dan penindakan keimigrasian sampai dengan 17 Desember 2025 tercatat 161,9 persen,” katanya.

Andro menguraikan bahwa kegiatannya meliputi; operasi intelijen keimigrasian, operasi mandiri keimigrasian, operasi gabungan keimigrasian, penyidikan tindak pidana keimigrasian, kegiatan TIMPORA, hingga tindakan administratif keimigrasian (TAK) baik pendetensian maupun deportasi.

“Pendetensian ada 13 orang, deportasi 12 orang, pemindahan 1 orang. Mereka itu dari negara Korea Selatan, China, Bangladesh, Pakistan, Malaysia, Jerman, Singapura dan India. Kemudian ada 8 kasus overstay, pekerja yang tidak melalui TPI 1 orang dan penyalahgunaan izin tinggal 1 orang,” paparnya. (*)