Beranda Headline 3.932 Pelanggar Terciduk Kamera ETLE di Karawang, Kebanyakan gegara Melawan Arus

3.932 Pelanggar Terciduk Kamera ETLE di Karawang, Kebanyakan gegara Melawan Arus

Pelanggar ETLE di karawang
Ilustrasi pelanggar ETLE di Karawang. (Foto/istimewa)

KARAWANG – Satlantas Polres Karawang mencatat, sedikitnya ada 3.932 pelanggar lalu lintas sejak November 2022 hingga Maret 2023.

Data pelanggar lalin didapat dari rekaman kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Karawang.

Kasat Lantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama mengatakan, berdasarkan data terakhir, sudah ada ribuan pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polres Karawang yang terekam ETLE mobile.

“Sampai saat ini dari hasil capture pelanggaran ada sebanyak 3.932 pelanggar, terkirim 1.673 pelanggar dan sudah validasi 86 pelanggar,” ungkap Kasat Lantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama pada Sabtu (1/4/2023).

Baca juga: Meski Terapkan ETLE, Polisi Masih Bisa Lakukan Tilang Manual, Asalkan…

Menurut Habibi, pelanggar didominasi oleh pengendara sepeda motor. Dengan jenis pelanggaran terbanyak yang didapati petugas lewat ETLE mobile yaitu pengendara roda dua tidak menggunakan helm dan melawan arus.

Kemudian pengendara yang melanggar bakal dapat surat konfirmasi yang dikirim ke (alamat rumah) pelanggar.

Apabila dalam waktu 8 hari tidak dikonfirmasi ke posko Gakkum, maka akan dilakukan pemblokiran STNK. Sehingga pada saat membayar pajak, dia tidak bisa melakukannya sebelum dilakukan pembukaan blokir.

“Nanti setiap pelayanan Samsat, disediakan loket khusus untuk pembukaan blokir STNK bagi pelanggar. Pelanggar nantinya akan dikonfirmasi perihal pelanggarannya dan dilakukan tilang. Petugas selanjutnya akan mengeluarkan kode Briva yang dapat digunakan untuk membayar denda tilang,” jelasnya.

1
2
Artikel sebelumnyaWarga Mau Perbaiki Jalan Ambles di Purwasari Secara Swadaya, Pemerintah ke Mana?
Artikel selanjutnyaKekayaan Pejabat Dishub Ini Rp 1,5 Miliar, tapi Istrinya Punya Tas Rp 1,8 Miliar, Kok Bisa?