KARAWANG – Sebanyak 5 dari 6 kepala desa (kades) yang mundur demi nyalon legislatif (nyaleg) Pemilu 2024 telah mengantongi SK pemberhentian dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang.
Sekretaris DPMD Karawang, Tara Suharta menyebutkan, SK pemberhentian itu dikeluarkan untuk 5 kades pada 2 Oktober 2023 lalu.
Sementara 1 Kades lagi sedang dalam proses pengkajian bagian hukum oleh pemerintah kabupaten Karawang.
“Sudah keluar pertanggal 2 Oktober, jadi para kades itu sudah non-aktif. Dan pada 3 Oktobernya dilakukan Sertijab untuk pejabat kades yang mencaleg itu,” ujarnya saat diwawancarai pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Adapun 5 Kades yang sudah menerima SK pemberhentian antara lain, Kades Duren, Sukakerta, Kemiri, Segaran dan Karyamulya.
Ia memaparkan, SK pemberhentian tersebut adalah salah satu syarat administratif bagi para caleg yang mendaftar.