Beranda Regional 52,21 gram Sabu-Sabu Diamankan, Diduga Dikendalikan Dari Dalam Lapas

52,21 gram Sabu-Sabu Diamankan, Diduga Dikendalikan Dari Dalam Lapas

CIANJUR, TVBERITA.CO.ID- TIGA orang pengedar dan pengguna narkoba beserta barang bukti 52,21 gram sabu-sabu berhasil diamankan jajaran Sat Res Narkoba Polres Cianjur. Diduga barang haram itu dikendalikan oleh narapidana di Lapas Kelas IIB Kabupaten Cianjur.

 Pengungkapan dan penangkapan ketiga orang tersangka itu berawal dari informasi masyarakat yang yang curiga dengan aktivitas salah seorang tersangka berinisial G (21) yang diketahui sering memiliki dan menyimpan serta memperjualbelikan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Cianjur, AKBP Soliyah SIK, MH didamping Kasat Res Narkoba, AKP Indra Sani, mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka narkoba jenis sabu-sabu itu dikendalikan oleh narapidana yang kini mendekam di Lapas Kelas IIB Cianjur.

“Pengakuan tersangka, peredaran barang haram (Sabu-sabu, red) itumemang ada yang mengendalikan (dari lapas). Jadi, nomor handphone yang didapat dari yang memberikan informasi keberadaaan sabu-sabu itu dulunya kenalan di lapas. Siapa yang mengendalikan dari lapas, masih dalam penyelidikan,” kata Soliyah, kepada wartawan.

Soliyah menyebutkan, awalnya Sat Res Narkoba Polres Cianjur menangkap tersangka berinisial G, Rabu (7/2/2018) sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah lokasi pemakaman umum dengan barang bukti sabu-sabu seberat 32,08 gram yang tersimpan di dalam sebuah bungkus rokok.

Setelah berhasil menangkap tersangka G, sebut Soliyah, jajarannya melakukan pengembangan terkait awal barang haram itu. “Dari hasil interogasi tersangka G, barang haram tersebut didapat dari rekannya berinisial I (32). Jajaran langsung melakukan pengejaran dan penangkapan tersangka I di rumahnya, sekitar pukul 23.45 WIB dan mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 20,08 gram yang tersimpan dibawah sprei kasur di kamar tersangka,” jelasnya.

“Saat penangkapan tersangka berinisial I, petugas juga ikut menangkap rekan tersangka berinisial D (30) yang saat itu sedang mengkonsumi sabu-sabu, petugasnya juga mengamankan barang bukti 0,15 gram yang ada diatas karpet rumah tersangka I,” tambah Soliyah.11

Soliyah menyebutkan, dua dari tiga tersangka merupakan residivis yang sebelumnya sudah pernah disel dalam kasus serupa. Ia mengatakan ketiga tersangka masih berada dalam satu jaringan. “Mereka masih satu jaringan;” tegasnya.

Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 junctp pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancamannya di atas 5 tahun penjara. “Ini penangkapan cukup besar. Tapi kami tak bisa berbangga hati. Kami akan terus memberantas narkoba di Cianjur,” tandasnya. (KB)