
KARAWANG – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, mengajak ribuan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Karawang untuk memperkuat pengawasan pengelolaan dana desa melalui program Jaga Garda Desa.
Ajakan tersebut disampaikan dalam kegiatan Safari Ramadan yang digelar bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) yang diselenggarakan di Telaga Desa Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Rabu, (11/3).
Reda menjelaskan, program Jaga Desa dirancang untuk memberdayakan BPD agar dapat berkolaborasi dengan Kejaksaan dalam memantau kinerja pemerintah desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa.
Baca juga: Kisah Mahasiswa RI Tengah Konflik Iran: Internet Diputus, Dengar Ledakan saat Evakuasi
“Melalui program Jaga Desa, kami ingin memberdayakan BPD agar bisa bekerja sama memonitor kinerja perangkat desa, terutama terkait tata kelola keuangan desa,” kata Reda.
Ia menerangkan, pengawasan terhadap keuangan desa dilakukan melalui integrasi antara Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dengan aplikasi Jaga Desa yang dimiliki Kejaksaan.
Melalui integrasi tersebut, laporan pertanggungjawaban kepala desa dapat dipantau oleh jajaran Kejaksaan, mulai dari tingkat Kepala Kejaksaan Tinggi hingga Kepala Kejaksaan Negeri.
“Data dari Siskeudes sudah terkoneksi dengan aplikasi Jaga Desa yang dimonitor oleh Kajati dan Kajari. Namun yang terlihat di sistem hanya berupa angka-angka, sementara kondisi riil di lapangan belum tentu tergambar,” ujarnya.
Karena itu, Kejaksaan menggandeng BPD untuk melakukan pengecekan langsung terhadap pelaksanaan program pembangunan desa di lapangan.
Baca juga: Duh, 26 Pasangan Terciduk Ngamar di Karawang saat Ramadan
Menurut Reda, langkah tersebut bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan program yang dilaporkan benar-benar terlaksana.
“BPD akan membantu memverifikasi realisasi program yang dilaporkan dalam Siskeudes. Ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk perbaikan. Kalau program belum selesai, bisa diselesaikan. Kalau sudah selesai berarti bagus. Tapi kalau ternyata fiktif, tentu itu akan menjadi temuan,” jelasnya.
Ia berharap pengawasan bersama antara Kejaksaan dan BPD dapat membuat pembangunan desa berjalan sesuai rencana dan aturan yang berlaku. Dengan adanya pemantauan dari dua pihak tersebut, pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa dinilai akan lebih nyata.
Reda juga mengungkapkan bahwa secara nasional terdapat sekitar 535 kepala desa yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi. Namun di Kabupaten Karawang jumlahnya masih sangat sedikit.
Baca juga: Kemenag Karawang Ajak Warga Bijaksana Sikapi Potensi Perbedaan Awal Ramadan
“Secara nasional ada sekitar 535 kepala desa yang terjerat tipikor. Di Karawang baru satu kasus. Ini yang harus kita jaga agar tidak bertambah,” katanya.
Ia menambahkan, salah satu penyebab terjadinya korupsi di tingkat desa adalah adanya oknum yang menganggap dana desa sebagai milik pribadi.
“Banyak kasus terjadi karena ada yang merasa dana desa itu seperti uang pribadi. Ini yang harus dihindari,” ucapnya.








