Beranda Headline 56 Guru di Karawang Batal Penempatan PPPK, BKPSDM Minta Penjelasan Panselnas

56 Guru di Karawang Batal Penempatan PPPK, BKPSDM Minta Penjelasan Panselnas

Guru PPPK Karawang batal
Puluhan calon guru PPPK yang batal penempatan menyampaikan aspirasinya ke BKPSDM Karawang.

KARAWANG – Sebanyak 56 calon guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Karawang yang telah lulus dibatalkan.

Kebijakan pembatalan itu disampaikan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan a.n. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan Nomor: 1199/B/GT.00.08/2023 tentang Pembatalan Penempatan Pelamar Prioritas 1 (P1) Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2022.

Dari jumlah 3.304 guru prioritas satu (P1) di seluruh Indonesia yang dibatalkan, 56 P1 di antaranya dari Kabupaten Karawang.

Menindaklanjuti itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang akan melayangkan surat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Baca juga: Sudah Lulus Passing Grade Seleksi PPPK, Bidan PTT Karawang Tuntut Keadilan

Surat tersebut sebagai bentuk protes atas batalnya 56 guru P1 yang mestinya dilantik pada tahun ini. Pasalnya, BKPSDM sama sekali tak mengetahui alasan pembatalan tersebut.

“Kita juga belum tau yang 56 ini kekurangan berkas atau apa, karena ini yang tau Kementerian Pusat,” ujar Kepala Bidang Pengangkatan dan Pengadaan Pegawai BKPSDM Karawang, Nendi Sopandi pada Selasa (14/3).

Nendi mengaku, pihaknya sudah mengundang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan 56 pelamar P1 yang terdampak untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Dari hasil audiensi, terdapat tiga poin yang akan dilayangkan kepada pemerintah pusat.