PURWAKARTA, TVBERITA.CO.ID- Kantor Imigrasi kelas dua Bekasi melakukan deportasi warga Negara Asing (WNA) selama Januari -15 Desember 2017 kepada 38 orang yang terbukti melanggar pasal 75 ayat 1 UU no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kita lakukan tindakan deportasi ke 38 orang, 20 orang lainnya deportasi dan tangkal karena melanggar pasal 122 ayat a junto pasal 75 ayat 1 UU no 6 tahun 2011, Sementara 151 orang terdata over stay dan tiga orang eks Narapidana sesuai pasal 263 KUHP, ” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Sutrisno kepada Berita Bekasi (Grup Tvberita.co.id).
Ditambahkannya pada tahun 2017, tindakan administratif keimigrasian oleh kantor imigrasi kelas dua Bekasi di berikan pada 180 laki laki dan 29 perempuan. Untuk data aktif warga negara Asing yang ada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Bekasi adalah sebanyak 92 orang untuk Izin Tinggal Kunjungan, 5702 orang yang mengurus izin tinggal terbatas (Itas) dan untuk Izin tinggal tetap sebanyak 394 orang.
” Kebanyakan WNA dari luar diantaranya orang dengan kewarganegaraan Korea sebanyak 1413,Jepang 1468 orang, Cina 756 orang, India 241 dan Taiwan 233 orang. Kebanyakan mereka bekerja di bidang tenaga ahli sebanyak 4149 orang, Industri 2532, Perdagangan 391,Kontruksi 116,dan lain lain seperti pariwisata sebanyak 155 orang, ” Katanya.
Data yang ada menurut Sutrisno ada kenaikan jumlah warga yang memohon surat keimigrasian karena ada peningkatan hingga tiga persen dari tahun sebelumnya.Jumlah paspor yang di keluarkan selama 2017 sebanyak 55915 dan pada 2016 hanya sebanyak 52821 pasport.Kantor Imigrasi Kelas 11 Bekasi juga melakukan penundaan penerbitan paspor untuk 20 orang.
” Yang di tunda ada 20 diantaranya laki laki 9 orang dan perempuan 11 orang. Ada beberapa alasan hingga kita melakukan penundaan,’ ungkapnya (ais/ris)