Beranda Regional 638 Syarat Bacaleg Diverifikasi KPU

638 Syarat Bacaleg Diverifikasi KPU

PURWAKARTA, TVBERITA.CO.ID -KPU Purwakarta akan memverifikasi berkas syarat seluruh Bacaleg dalam pendafataran diri untuk mengikuti Pemilu Legislatif 2019 mendatang hingga 7 Agustus 2018.

 “638 Bacaleg yang sebelumnya telah didaftarkan, semua telah menyampaikan berkas perbaikan syarat calon, yang akan ditindak lanjut ke tahap penelitian administrasi dokumen perbaikan dari tanggal 1-7 Agustus 2018,”ujar Ketua KPU Purwakarta Ramlan Maulana Rabu (1/8)

Dengan demikian menurut Ramlan, nanti akan dapat diketahui secara pasti apakah Bacaleg dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) pasca penelitian dokumen perbaikan. “Dokumennya kita teliti dan diverifikasi sepekan ini. Tahapan selanjutnya penetapan DCS pada 12 Agustus 2018,”ujarnya

KPU sendiri telah menetapkan batas waktu penyerahan berkas perbaikan  syarat Bacaleg sampai dengan hari Selasa, 31 Juli 2018 pukul 24.00 WIB.

Selain itu Panwaslu Purwakarta temukan belasan Ijazah yang belum dilegalisir oleh Instansi terkait dalam waktu perbaikan syarat calon legislatif Pemilu 2019 yang sudah habis waktunya per 31 Juli 2018 lalu.

“Ada beberapa yang sudah dilegalisir tapi, waktunya sudah terlalu lama. Malah ada legalisir yang sudah berumur lima tahun. Ini harus segera dilegalisir ulang,”jelas Ketua Panwaslu Purwakarta, Oyang Este Binos Rabu (1/7)

Menurutnya, PKPU mengisyaratkan, Ijasah Bacaleg yang sudah terlegalisir intansi terkait menjadi salah satu syarat calon yang harus terpenuhi.

“Parpol harus perhatikan hal ini, khususnya Bacaleg terkait untuk segera memperbaiki kekurangan tersebut, hal ini juga menjadi salah satu rekomendasi Panwaslu kepada KPU,”pungkasnya(kb)