Beranda Headline 65 Pengembang Kabur Tak Serahkan PSU, Pemkab Karawang Siapkan Sanksi hingga Masuk...

65 Pengembang Kabur Tak Serahkan PSU, Pemkab Karawang Siapkan Sanksi hingga Masuk Daftar Hitam

Pengembang karawang psu
Ilustrasi perumahan. (Foto/istimewa)

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang menyebut, 65 pengembang perumahan di Karawang terancam sanksi akibat kabur dan belum menyerahkan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU).

Kepala Bidang Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) Dinas Perumahan dan Kawasasan Permukiman Karawang, Anyang Saehudin mengatakan, 65 pengembang yang tidak menyerahkan dan PSU yang diserahkan tidak sesuai kriteria terancam sanksi administratif sebesar Rp 50 juta rupiah.

“Sanksi administratif tersebut dapat berupa peringatan tertulis, penundaan pemberian persetujuan perizinan, pembatasan kegiatan pembangunan, pengenaan denda administratif, pencabutan izin usaha, dan dimasukkan dalam daftar hitam,” kata Anyang, Kamis (8/12/2022).

Baca juga: BTN Ingatkan Pengembang Perumahan di Karawang Jangan Lalai Urus AJB

Sanksi tersebut, kata dia, diatur dalam Pasal 33 Perda Nomor 1 tahun 2022. Pengenaan sanksi administratif dalam perda, disebutkan tidak menghilangkan tanggungjawab pemulihan dan pidana.

PSU yang dimaksud yakni prasarana jaringan jalan, pembuangan air limbah, saluran pembuangan air hujan, dan tempat sampah.

Kemudian yakni sarana perniagaan, pelayanan umum dan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi dan olahraga, pemakaman atau tempat pemakaman, pertamanan dan ruang terbuka hijau, serta sarana parkir.

Lalu utilitas jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, transportasi, pemadam kebakaran, dan penerangan jalan umum.

Masyarakat bisa dirugikan

Atas hal itu, pihaknya telah menggandeng Kejaksaan Negeri Karawang untuk melacak jejak profil pengembang perumahan yang kabur. Sebab jika tidak ditelusuri yang dirugikan adalah masyarakat.

“Kalau tidak diserahkan, masyarakat yang dirugikan, karena kami (pemda) tidak bisa memberikan bantuan perbaikan PSU yang ada di perumahan tersebut,” ucapnya.

Anyang menjelaskan, dari 400 pengembang yang di Karawang baru 201 pengembang yang menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah. Sementara 141 lainnya tengah proses penyerahan.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Sebut 20 Persen LSD di Karawang Dikuasai Pengembang

“65 pengembang yang belum menyerahkan PSU itu di luar dari yang 400, karena yang 65 ini jejaknya belum diketahui,” sebutnya.

“Kita target satu tahun 4 penyerahan. Namun tahun ini sudah 12 pengembang yang menyerahkan. Mudah-mudahan tahun 2023 lebih banyak lagi,” ujar Anyang.

Hal itu, dikatakannya, merujuk Pasal 6 ayat (10) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2022 Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas, di mana disebutkan penyerahan PSU paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan dan sesuai rencana tapak yang disetujui pemda.

Syarat penyerahan PSU

Anyang menyebut ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pengembang pada penyerahan PSU perumahan. Di antaranya mengisi formulir, melampirkan site plant dan peta bidang.

“Yang terpenting sarana dan prasaranan yang diserahkan dalam kondisi baik. Nanti ada tim yang mengecek,” kata dia.

Baca juga: 53 Pengembang di Karawang Belum Serahkan Fasos Fasum, Siap-siap Izinnya Disetop

Pemkab Karawang, kata dia, mempermudah penyerahan PSU dari pengembang perumahan. Jika tidak bisa menyerahkan sekaligus, bisa bertahap. Karenanya, ia berharap pengembang perumahan yang da di Karawang mempunyai niat baik untuk menyerahkan PSU kepada Pemkab Karawang.

“Kami memberikan solusi bahkan akan lebih mempermudah bagi pengembang yang memang punya keseriusan untuk menyerahkan, kami bantu. Dan perlu diketahui tanpa biaya administrasi di kami,” ucap dia.

Jika sudah diserahkan, utilitas umum di perumahan nantinya menjadi milik pemda, yang nantinya dikelola dengan melibatkan masyarakat. Dengan demikian, masyarakat bisa menikmati manfaatnya. Di antaranya fasilitas umum bisa dibantu pemerintah.

“Sebab kita (pemda) tidak bisa membantu (perbaikan, pembangunan) jika belum diserahkan,” tuturnya. (red)