
KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menyoroti adanya temuan 65 perumahan yang terlantar dan ditinggalkan pengembang.
Wakil Bupati Karawang, Maslani, menyebut kondisi perumahan yang ditinggalkan pengembang telah menimbulkan masalah bagi warga.
Beberapa di antaranya dari infrastruktur jalan yang rusak, drainase tak terurus, fasilitas umum mangkrak, hingga ketidakjelasan status aset PSU hingga sertifikat kepemilikan atau SHM.
Baca juga: Cerita Pelajar SMA Karawang Ciptakan Lagu Genre Hipdut, Berawal Nugas Kini Jadi Digandrungi
“Ini tidak boleh dibiarkan. Warga yang tinggal di kawasan tersebut berhak mendapat lingkungan yang layak. Ketika pengembang meninggalkan kewajibannya, pemerintah harus hadir,” ungkap Maslani di Kantor Bupati Karawang, Rabu (3/12).
Berdasarkan catatannya, terdapat 473 perumahan di Kabupaten Karawang. Dari jumlah itu, 275 perumahan telah menyerahkan PSU, 181 masih berproses, sementara 65 perumahan masuk kategori terlantar karena ditinggal pengembang.
Maslani mengungkapkan bahwa keberadaan perumahan terlantar tidak hanya menghambat penataan permukiman, tetapi juga menimbulkan ketimpangan kualitas lingkungan antarkawasan.
Baca juga: Seabad Bendungan Walahar, Karawang Heritage Ajak Warga Jaga Warisan Air dan Peradaban
Ia menilai, banyak pengembang yang sulit ditelusuri, tidak lagi beroperasi, atau meninggalkan proyek sebelum kewajiban PSU selesai.
“Pertumbuhan perumahan di Karawang sangat pesat, tapi tidak semua berjalan sesuai aturan. Ada yang baik dan patuh, ada juga yang justru meninggalkan beban kepada masyarakat,” ujarnya.








