
Untuk mengatasi persoalan ini, Pemkab Karawang tengah menyiapkan roadmap percepatan penyelesaian PSU tahun 2026, termasuk penetapan prioritas penanganan perumahan terlantar.
Baca juga: Dilaporkan ke KPK Oleh KAMI Karawang, Dedi Mulyadi Santai: Nggak Penting Ditanggapi
Upaya tersebut meliputi penguatan tim verifikasi PSU, penelusuran pengembang bermasalah, penataan aset, serta kajian skema pengelolaan PSU yang memungkinkan pemerintah mengambil alih pengelolaan kawasan terlantar secara bertahap.
Maslani menegaskan bahwa pemerintah daerah akan lebih tegas dalam memastikan kewajiban pengembang dipenuhi, sekaligus mempercepat langkah penanganan bagi kawasan yang sudah terlanjur ditinggalkan.
“Tujuan kita jelas, tidak boleh ada warga Karawang yang tinggal di lingkungan yang tidak layak hanya karena pengembang meninggalkan tanggung jawabnya,” tutupnya. (*)








