
KARAWANG — Sebanyak 73 personel gabungan dari berbagai instansi diterjunkan dalam razia berskala besar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang, Senin (21/9).
Hasilnya, petugas tidak menemukan narkoba maupun telepon seluler (handphone), namun ditemukan 5 barang terlarang lainnya di blok hunian warga binaan.
Razia gabungan tersebut merupakan bagian dari implementasi 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto, khususnya poin keenam yang menitikberatkan pada pemberantasan peredaran narkoba dan praktik penipuan di lapas maupun rumah tahanan.
Baca juga: 220 Becak Listrik Bantuan Prabowo Tiba di Karawang, Disiapkan untuk Penarik Becak Lansia Desil 1-4
Operasi penggeledahan melibatkan personel Lapas Kelas IIA Karawang, Polresta Karawang, Kodim 0604/Karawang, Kompi 3 Batalyon C Brimob Polda Jawa Barat, serta Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang.
Petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh blok hunian warga binaan. Penggeledahan diawali dengan pemeriksaan badan warga binaan, kemudian dilanjutkan dengan penyisiran setiap kamar hunian untuk mencari barang-barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Dari hasil razia, petugas tidak menemukan narkoba maupun alat komunikasi. Temuan tersebut dinilai menjadi indikator bahwa pengawasan dan pengendalian keamanan di dalam lapas berjalan efektif.








