Beranda Headline 8 ASN di Karawang Dipecat Gegara Ini, 9 Lagi Siap Menyusul

8 ASN di Karawang Dipecat Gegara Ini, 9 Lagi Siap Menyusul

8 asn karawang dipecat
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang kembali mengambil tindakan tegas terhadap para ASN yang melanggar disiplin kerja.

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang kembali mengambil tindakan tegas terhadap para ASN yang melanggar disiplin kerja. Pelanggaran yang ditindak mencakup ketidakhadiran tanpa keterangan hingga keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Jajang Jaenudin, menyampaikan sepanjang tahun lalu, enam PNS telah diberhentikan karena pelanggaran berat.

Tahun ini, dua PNS kembali diberhentikan. Terbaru, ada sembilan pegawai lagi yang terdiri dari PNS dan  PPPK tengah dalam proses pemberkasan untuk penjatuhan sanksi pemecatan.

Baca juga: HUT Korpri ke-54, Puluhan ASN Karawang Antusias Ikut Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis

“Penegakan disiplin ini dilakukan untuk memastikan kualitas kerja aparatur tetap terjaga dan pelayanan publik berjalan optimal,” terang Jajang, Senin (1/12).

Jajang menyampaikan, secara keseluruhan, terdapat 17 pegawai yang diproses terkait pelanggaran disiplin. Dua pegawai di antaranya telah resmi dijatuhi sanksi karena terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba, dengan surat keputusan sanksi yang sudah diterbitkan.

“Dari total 17 pegawai tersebut, beberapa berasal dari unsur guru, pegawai kecamatan, serta perangkat lainnya. Sembilan pegawai masih menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk tiga PPPK. Satu dari tiga PPPK tersebut telah menerima surat keputusan sanksi,” terang Jajang.