Beranda Headline AAI Karawang Sebut Predator Anak Pantas Dihukum Kebiri

AAI Karawang Sebut Predator Anak Pantas Dihukum Kebiri

KARAWANG – Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Kabupaten Karawang, Yonathan Andre Baskoro mengatakan, predator anak di Kabupaten Karawang harus dihukum secara berat seperti kebiri. Hal itu perlu dilakukan, agar pelaku kekerasan seksual, MRD (20) jera atas perbuatan bejatnya.

Menurut dia, maraknya kasus predator anak salah satu penyebabnya karena faktor hukuman yang diberikan tidak setimpal. Mengingat peristiwa serupa seringkali terjadi.

“Kalau kita tarik kebelakang kenapa sampulnya bisa terulang, itu ternyata dari perspektif hukum kita lihat jauh dri kata jera, karena hukumannya bisa di tawar dengan berbagai pertimbangan segala macam,” ucapnya

Pasalnya, korban pelecehan seksual, akan menjadi anak yang memiliki traumatis mendalam. Dan bahkan, akan sangat sulit untuk menjalani proses kehidupan dalam tumbuh kembangnya.

Baca Juga: Rayakan HUT Bhayangkara ke-76, Polres Karawang Gelar Kejuaraan Tenis Meja

“Kita lihat vonisnya 11 tahun, ini jauh dari harapan seluruh bangsa, dimana ini korban anak di bawah umur, itu masa depannya bisa dibilang hancur seketika,” tegasnya, Kamis (23/6).

Padahal, menurutnya dalam upaya menekan kasus kekerasan seksual terhadap anak, lembaga peradilan Karawang bisa menjatuhkan hukuman sesuai dengan PP Nomor 70 atau PP Kebiri Kimia

“Seharusnya, pelaku predator anak ini ditindak dengan hukum yang seberat-beratnya, hukuman maksimal predator anak yakni maksimal 15 tahun, dan setelah menjalani masa tahanan selama 15 tahun itu harus di kebiri selama dua tahun, dan harusnya hukum kita melakukan ini. Bukan untuk balas dendam, tetapi untuk langkah preventif yang harus diambil penegak hukum apabila tidak mau terjadi lagi seperti ini,” jelasnya.

Baca Juga: Keren! Satresnarkoba Polres Karawang Ungkap 10 Kasus Dalam Waktu Sebulan

Diketahui sebelumnya, MRD (20), pelaku pencabulan terhadap tetangganya sendiri yang masih berusia balita telah dijatuhi vonis 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Majelis Hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (14/6).

Terdakwa secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Ketua Majelis Hakim Melda Lolyta Sihite dalam pembacaan vonis menuturkan hasil visum yang dilakukan di RSUD Karawang membuktikan kalau terdakwa memang bersalah.

“Visum yang dilakukan di RSUD Karawang pada Oktober 2021. Diperoleh hasil terdapat lecet pada bibir korban dan robekan pada selaput dara. Robekan tersebut tidak sampai dasar. Dua luka itu karena kekerasan benda tumpul,” kata Melda didampingi hakim anggota Dedi Irawan dan Seti Handoko.

Artikel sebelumnyaRSKP Karawang Ikut Berpartisipasi di Gebyar Paten Cikampek
Artikel selanjutnyaKetua DPRD Karawang Hadiri Rakor dengan Kemenkopolhukam, Ini yang Dibahas