Perwakilan pensiunan PNS tahun 2022 dan 2023, pada Selasa (1/10), mendatangi kantor Korpri Karawang, guna mempertanyakan alasan belum cairnya uang kadeudeuh yang merupakan hak para pensiunan PNS, termasuk meminta kejelasan kapan hak mereka akan diberikan.
Baca juga: Batik: Lebih dari Sekedar Kain, Ini Makna Dibalik Namanya
Uang pensiunan (kadeudeuh) yang harus mereka terima sebesar Rp14 juta. Namun, sejak mereka purna bakti di tahun 2022 dan 2023, hingga kini belum diterima uang tersebut.
Di tempat terpisah, DPRD Kabupaten Karawang menyampaikan agar pengurus Korpri segera menyelesaikan persoalan 700 pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menagih pembayaran uang pensiunan atau uang kadeudeuh. Jika dijumlah total nomilnalnya sekitar Rp 9,7 miliar.
“Kami dari legislatif normatif saja. Diharapkan agar persoalan itu bisa segera diselesaikan,” kata Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin. (*)