Beranda Headline Acep Jamhuri Didorong Mundur dari Jabatan Sekda Karawang

Acep Jamhuri Didorong Mundur dari Jabatan Sekda Karawang

Acep mundur sekda karawang
Direktur Eksekutif Paper, Bung Robin.

KARAWANG – Pangkal Perjuangan Research (Paper) mendorong Sekda Karawang, Acep Jamhuri didorong untuk mundur dari jabatannya. Itu menyusul ramainya kabar Acep yang akan maju bertarung sebagai bakal calon bupati di Pilkada serentak 2024.

“Kalau Pa Acep sudah siap maju di Pilbup sebagai Calon Bupati, sebaiknya mundur dari jabatan Sekda, mundur dari ASN,” ujar Direktur Eksekutif Paper, Bung Robin dalam keterangannya, Selasa (23/4).

Baca juga: Emak-emak di Karawang Mengamuk, Bakar Warung yang Diduga Tempat Transaksi Obat Terlarang

Ia mengatakan, hal tersebut demi menjaga netralitas dan keutuhan ASN. Selain itu, untuk menjaga terjadinya penyalahgunaan wewenang fasilitas jabatan.

“Karena seorang ASN itu harus bersikap netral. Dengan mundur dari sekda, itu juga untuk menjaga dari terjadinya penyalahgunaan wewenang fasilitas jabatan,” kata Bang Robin.

Bung Robin menyampaikan, apabila Acep Jamhuri serius akan berkontestasi di Pilkada 2024, ia bisa lebih fokus mempersiapkan diri sebagai bakal calon Bupati.

“Pak Acep jadi bisa mensosialisasikan diri sebagai bakal calon Bupati kepada masyarakat. Sehingga publik tidak bingung, mana kegiatan sekda mana kegiatan bakal calon Bupati,” jelas Bung Robin.

Baca juga: Tentara Amerika Serikat Hilang di Hutan Klari Karawang!

Beberapa aturan terkait pelarangan ASN yang terlibat dalam partai politik, di antaranya PP 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juga diatur bahwa PNS tidak boleh menjadi anggota Parpol (terlepas maju/tidaknya ke Pemilihan Umum).

PNS juga dilarang terlibat dalam parpol baik sebagai anggota/pengurus parpol sesuai dengan amanat UU ASN dan PP 17/2020 tentang Perubahan PP 11/2017 atas Peraturan Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Secara khusus menyangkut keterlibatan PNS dalam Parpol juga diatur dalam PP 37/2004 tentang Larangan PNS menjadi anggota parpol. (*)