Beranda Regional Ada Maladministrasi di Kasus Saksi Novel Baswedan, Ini Penjelasan Polisi

Ada Maladministrasi di Kasus Saksi Novel Baswedan, Ini Penjelasan Polisi

JAKARTA,TVBERITA.CO.ID- Polda Metro Jaya menyatakan akan mengikuti rekomendasi yang diminta oleh Ombudsman terkait temuan maladministrasi dalam pemeriksaan Muhammad Lestaluhu sebagai saksi dalam kasus penyerangan Novel Baswedan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta mengatakan, pihaknya akan membuat sebuah surat klarifikasi yang diberikan kepada Lestaluhu bahwa yang bersangkutan bukan pelaku dalam kasus penyerangan Novel.

“Kami akan coba ikuti arahan Ombudsman terkait bagaimana ada suatu surat atau produk yang bisa diberikan, sehingga nanti Muhammad Lestaluhu bisa bekerja. Memang tidak enak orang diangggap pelaku, terus diumumkan sehingga dia punya beban moril,” kata Nico, dalam jumpa pers di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta, Selasa (6/2/2018).

Pihaknya akan memberikan jawaban lengkap kepada Ombudsman dalam waktu 14 hari terkait pengaduan Lestaluhu ini.(KB)