
Selama periode tersebut, kata dia, seluruh aktivitas pengujian kendaraan bermotor tidak dapat dilayani.
Baca juga: CSR Kurang Efektif, DPRD Karawang Godok Usulan Raperda Satu Desa Satu Pabrik
Dishub Karawang pun mengimbau para pemilik kendaraan, khususnya kendaraan yang wajib uji, untuk menyesuaikan jadwal pengujian agar tidak terkendala administrasi maupun mengalami keterlambatan masa berlaku uji.
“Pelayanan uji kendaraan bermotor direncanakan kembali normal pada 20 Januari 2026. Setelah sistem diperbaiki, diharapkan kualitas layanan dapat meningkat,” tambahnya.
Selain itu, Dishub Karawang mengajak masyarakat untuk terus mengikuti informasi resmi melalui kanal komunikasi Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang guna memperoleh pembaruan terkait layanan uji KIR. (*)








