Beranda Karawang Ada Warga Maksa Nyoblos Dua Kali, KPU Karawang Lakukan Pemungutan Suara Lanjutan

Ada Warga Maksa Nyoblos Dua Kali, KPU Karawang Lakukan Pemungutan Suara Lanjutan

Pemungutan suara lanjutan di karawang
Ilustrasi pemungutan suara. Foto: istimewa

KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di TPS 09 Desa Labanjaya, Kecamatan Pedes pada Kamis (28/11) kemarin. PSL dilakukan buntut ulah seorang warga yang memaksa mencoblos surat suara sebanyak dua kali.

“Betul PSL di TPS 09 Labanjaya pagi pukul 09.30 WIB. PSL itu hanya melanjutkan proses pemungutan dan pemungutan suara,” ungkap Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, Jumat (29/11).

Baca juga: KPU Karawang Siapkan Santunan untuk Satu Petugas KPPS yang Meninggal saat Bertugas

Ngotot mencoblos wakili anak

Dia menuturkan, digelarnya PSL ini bermula saat salah seorang pemilih di TPS tersebut memaksa meminta dua surat suara masing-masing untuk Pilbup Karawang dan Pilgub Jabar.

Pemilih itu berdalih mewakili anaknya yang berhalangan hadir.

Pemungutan suara lanjutan di karawang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di TPS 09 Desa Labanjaya, Kecamatan Pedes pada Kamis (28/11) kemarin.

“Yang bersangkutan ngotot minta dua (surat suara) karena anaknya gak bisa pulang. Waktu itu Ketua KPPS sebetulnya sudah melarang, tapi akhirnya dia ambil surat suara yang belum ditandatangan.”

“Terus karena pengawas TPS dan saksi tidak ada yang keberatan, akhirnya surat suara tersebut kadung masuk ke dalam kotak,” papar Mari.

Baca juga: Frustasi Hadapi Banjir, Warga Karangligar Karawang Pilih Live TikTok Sebelum Mengungsi

Setelah kejadian itu, proses pencoblosan disetop sementara hingga kemudian dilakukan PSL di hari berikutnya.

Keputusan PSL ini berdasarkan hasil rapat pleno jajaran komisioner KPU Karawang. Sebelumnya Bawaslu Karawang memberikan rekomendasi agar dilakukan PSU (pemungutan suara ulang) di TPS tersebut.

“Setelah kami kaji ulang kejadian itu tidak memenuhi unsur PSU sebagaimana PKPU Nomor 17 tahun 2024 Pasal 73 ayat 1. Kami dalam pleno bersepakat menggelarnya PSL,” sebut Mari.

Baca juga: Bupati Karawang Desak Uang Kadedeuh Ratusan Pensiunan PNS Segera Dibayarkan

Diikuti 229 pemilih

Mari menyebut warga yang mengikuti PSL sebanyak 229 orang dari total 398 pemilih di TPS 09. Hitungan itu berdasarkan sisa jumlah pemilih yang belum menyalurkan hak suaranya.

“DPT ada 398, nah itu yg baru hadir 169 orang, berati hanya tinggal 229 pemilih yang mencoblos, tapi alhamdulillah saat ini PSL sudah selesai,” katanya. (*)