Beranda Regional Advokat Herdiwan, Tanggapi Peristiwa Pergusuran Teater Lumbung

Advokat Herdiwan, Tanggapi Peristiwa Pergusuran Teater Lumbung

KARAWANG- Peristiwa pengusuran yang dilakukan Pemkab Karawang diwakili oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan(Disparbud) dalam hal ini menimpa warga pinggiran kali kalapa dan  pondok labotarium menjadi perhatian publik bahkan polemik.

Advokat Muda Kabupaten Karawang Herdiwan Supriatna, SH mengatakan, bahwa sejarah singkat teater lumbung didirikan 5 Mei 2005 dan 2012 Kadisparbud dibawah kepimpinn Acep Jamhuri memberikan tempat agar Lab Teater Lumbung proses di kampung budaya karawang, alhasil dari hampir 800 peserta didik yang berasal dari 30 kecamatan se-Kab Karawang turut bergabung proses di Lab Teater Lumbung.

“Alhamdulillah hasil proses di Kambud mendapatkan prestasi yang gemilang, diantaranya juara umum di Provinsi Jabar, nasional dan nusantara kini rumah proses kami di belakang kampung budaya porak poranda oleh beko yang seharusnya ada pemberitahuan dari pelaksana proyek pemulihan kali kalapa desa wadas, kami membangun 4 saung diantaranya gudang property, saung diskusi dan perpustakaan budaya, tanpa meminta serupiah pun ke Pemkab kini tergusur pahal bangunan tersebut biaya patungan dari anggota dan sukarelwan sehingga berdirilah saung teater lumbung namun dalm hal ini tidak ada ganti rugi dari dinas pariwisatan dan ke budayaan kepanjangan tangan Pemka,” ujarnya.

Seharusnya menurut kami dinas terkait harus Melakukan penataan partisipatif bersama warga yang menduduki hunian informal justru sejalan dengan semangat Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia berdasarkan UU No. 11/2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

Namun, apabila penggusuran benar-benar harus dilaksanakan karena tidak ada jalan lain, mekanismenya pun harus memenuhi serangkaian syarat ketat sebagai berikut. Perlu diketahui bahwa becana banjir di karawang diwilayah teluk jambe desa wadas bukan karna warga yang tinggal di bantaran kali namun karna pembangunan KIIC dan Rolling Hills akibat tatakelola ruang yang amburadul maka perlu di moratorium

“Kami memohon kepada Ibu Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dan Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh mencopot Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan,” pungkasnya.