
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP M Nazzal Fawwaz menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku baru satu kali beraksi.
Baca juga: Siapa yang Akan Ditunjuk Megawati Jadi Sekjen PDIP? Ini Kata Bambang Pacul
“Tapi kita masih mendalami ya, kita masih mendalami untuk apakah ada kemungkinan untuk TKP lainnya,” kata dia.
Ketiga pelaku juga dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang.
“Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara,” kata Fiki. (*)








