KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang berencana mengusulkan tenaga honorer atau non ASN berstatus R2, R3 dan R4 diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada akhir 2025.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Sistem Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Nendi Sopandi menjelaskan, total tenaga non ASN Karawang saat ini sebanyak 6.457 orang.
Mereka disebutnya berpotensi diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu di periode Desember 2025 atau Januari 2026.
Baca juga: Curhat Pedagang Bendera Merah Putih di Karawang: Penjualan Lesu, yang Dicari Malah One Piece
“Rencana mau kita usulin ke pimpinan dalam hal ini Bupati Karawang supaya mereka disetujui jadi (PPPK) paruh waktu,” kata dia, Kamis (7/8).
Ketika usulan tersebut disetujui Bupati, kata dia, data tenaga non ASN tersebut selanjutnya akan dibawa ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar mendapatkan Nomor Induk PPPK.
“Tahapan pengadaan PPPK paruh waktu hampir sama seperti proses usul pengadaan PPPK dan CPNS, bedanya tidak ada ujian CAT lagi.”
“Tahapannya yaitu pengusulan rincian kebutuhan kepada Menteri PANRB, lalu Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu, kemudian pengusulan nomor induk PPPK, penerbitan Nomor Induk PPPK oleh BKN dan baru pengangkatan PPPK paruh waktu,” paparnya.
Baca juga: Unsika Sambut 161 Mahasiswa Baru Program Pascasarjana, Ada dari Pengusaha hingga Bupati Karawang
Adanya PPPK Paruh Waktu, dia bilang sebagai solusi agar tidak terjadi PHK massal, sebab ke depan yang diizinkan bekerja di instansi pemerintahan hanya empat jenis pegawai.
“Hanya ada PNS, PPPK, pegawai BLUD dan pegawai outsourching,” jelas Nendi.









