Beranda Headline Akhir 2025, 6.457 Pegawai Non ASN Karawang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

Akhir 2025, 6.457 Pegawai Non ASN Karawang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

Pppk paruh waktu 2025 karawang
Ilustrasi PPPK. Foto: istimewa

Para PPPK Paruh Waktu juga ia pastikan tidak akan membebani belanja pegawai yang bersumber dari APBD Karawang, sebab sumber pendanaan untuk mereka dapat berasal dari belanja barang dan jasa.

“PPPK paruh waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai Non ASN, jadi kayak biasanya hari ini yang mereka terima aja,” tandasnya.

Baca juga: Polres Subang Bongkar TPPO Modus LC: Korban Anak di Bawah Umur Asal Karawang hingga Garut

Dia menambahkan, hak dan kewajiban PPPK Paruh Waktu juga selain tertuang dalam SPK, juga diatur pada KepMenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Itu di antaranya terkait jabatan PPPK Paruh Waktu yang dapat diusulkan sebagai guru, tenaga Kesehatan dan tenaga Teknis Lainnya.

“Kemudian juga sebagai pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional,” tandas dia. (*)