
KARAWANG – Pelarian Enjun (52), Kepala Desa (Kades) Tanjung Bungin, Kecamatan Pakisjaya, Karawang menghindari kejaran polisi dalam kasus penggelapan uang sewa lahan berakhir sudah.
Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, mengatakan, Enjun ditangkap di Jakarta pada Rabu (19/2) kemarin setelah ditetapkan DPO oleh Polres Karawang sejak awal Januari 2025.
“Berhasil kita tangkap di Jakarta pada Rabu kemarin,” ucap Edwar kepada wartawan di Mapolres Karawang, Kamis (20/2).
Baca juga: Kades Tanjung Bungin Jadi Buronan Polisi, DPMD Karawang Sebut Pelaku Sebelumnya Aktif Hadir Kegiatan
Sebelum tertangkap, pelaku disebut kerap berpindah-pindah lokasi persembunyian untuk menghindari kejaran polisi.
“Dia berpindah-pindah. Ketika tim lapangan menemukan lokasi tersangka langsung dilakukan penangkapan,” jelasnya.
Baca juga: Dua Guru di Karawang Disebut Alami Trauma Gegara Dituding Maling Dana PIP
Kasus ini berawal saat korban menyerahkan pengelolaan lahan seluas 106 hektare kepada Enjun dengan syarat uang sewa Rp 250 juta per tahun, dimulai dari 2017.
Kesepakatan itu awalnya berjalan lancar. Namun sejak tahun 2019, pelaku tidak membayar sama sekali uang sewa lahan kepada korban.