
KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terus melakukan penataan 93 bangunan liar (bangli) di sepanjang ruas jalan Interchange Tol Karawang Timur. Penataan dilakukan sebagai upaya memperbaiki fungsi Daerah Milik Jalan (DMJ), mengurai kemacetan, sekaligus menciptakan kenyamanan bagi pengguna jalan.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, mengatakan penataan kawasan Interchange Tol Karawang Timur dilaksanakan secara bertahap. Pada tahun ini, pekerjaan difokuskan hingga area saluran drainase, sedangkan penyelesaian sisi lainnya akan dilanjutkan pada tahun depan.
“Karawang Timur memang kita lakukan dalam dua tahapan. Tahun ini kita selesaikan sampai saluran, kemudian tahun depan dilanjutkan dari saluran ke sisi berikutnya,” ujar Aep Jum’at, (7/8).
Baca juga: Perdana di Karawang, Baznas Latih Warga Mekarbuana Hadapi Banjir Bandang dan Longsor
Ia menyebut, Pemkab Karawang telah menyiapkan rencana anggaran sekitar Rp 8 miliar untuk melanjutkan penataan pada tahap berikutnya. Pekerjaan tersebut mencakup penataan sepanjang sekitar 400 meter di kedua sisi jalan.
Menurut Aep, penataan dilakukan setelah pemerintah daerah memperoleh izin karena kawasan tersebut merupakan aset milik Jasa Marga. Ia menegaskan, pembongkaran hanya dilakukan terhadap bangunan yang berdiri di atas Daerah Milik Jalan (DMJ), bukan terhadap bangunan yang berada di luar area tersebut.
“Ini bukan sembarang membongkar. Yang kita tertibkan adalah bangunan yang berada di Daerah Milik Jalan. Saluran juga harus kita rapikan agar fungsinya kembali optimal,” katanya.

Selain mengembalikan fungsi jalan dan saluran, penataan tersebut juga bertujuan mengurangi kemacetan yang selama ini kerap terjadi di kawasan Interchange Tol Karawang Timur.
Baca juga: Saat 7 Pelajar di Karawang Kepergok Bolos dan Ngumpet di Warnet
Aep berharap, setelah penataan selesai, kawasan tersebut menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Ia juga mengimbau para pedagang maupun pelaku usaha untuk tidak lagi memanfaatkan area DMJ sebagai tempat berjualan.
“Kalau ingin berusaha, silakan di tempat yang semestinya, misalnya menyewa ruko. Jangan menggunakan Daerah Milik Jalan karena nantinya akan terus dilakukan penertiban,” tegasnya.
Berdasarkan pendataan pemerintah daerah, terdapat sekitar 93 bangunan liar di kedua sisi jalan yang menjadi sasaran penataan. Mayoritas bangunan tersebut merupakan bangunan semi permanen.
Dalam kesempatan itu, Aep juga meminta dukungan dari pihak PLN agar lebih selektif dalam memberikan sambungan listrik kepada bangunan yang tidak memiliki izin, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Baca juga: Utang BPJS ke RS di Karawang Tembus Rp 100 Miliar, DPRD Minta Selesaikan dalam Sebulan
“Nanti kami akan berkoordinasi dengan PLN. Ke depan jangan sampai bangunan yang tidak memiliki izin dengan mudah mendapatkan sambungan listrik. Kita ingin penataan ini berjalan bersama-sama,” pungkasnya.
Sementara itu, salah seorang warga setempat, Ratna (62), menyambut baik penataan yang dilakukan pemerintah daerah. Menurutnya, kawasan Interchange Tol Karawang Timur kini akan terlihat lebih tertata dibandingkan sebelumnya.
“Bagus jadi ditata. Sebelumnya ya begitu, kurang rapi. Dengan adanya pembongkaran ini jadi kelihatan lebih rapi,” ujar Ratna. (*)








