Beranda Regional Aksi Heroik Penjaga Warteg Gagalkan Aksi Perampokan Bersenjata

Aksi Heroik Penjaga Warteg Gagalkan Aksi Perampokan Bersenjata

KOTA BEKASI, TVBERITA.CO.ID- Agung Riswandi (28) seorang penjaga warung Tegal (Warteg) di Jalan Wibawa Mukti III, RT 03 RW 01, Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, berhasil menggagalkan perampok bersenjata celurit yang beraksi di warung makan. Pelaku yakni Fadil alias Godil (20) pun babak belur dihajar warga setempat.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto mengatakan, Fadil beraksi bersama pelaku lain yang kabur yakni, Muhammad Audrey. Dengan mengendarai sepeda motor, kedua pelaku mencari sasaran secara acak.

Saat melintas di lokasi, para pelaku melihat korban (Agung Riswandi) bermain ponsel di warteg yang sedang dijaganya.”Fadil turun dan menghampiri korban sambil bertanya ‘kamu anak gank Amerika ya?’” kata Indarto kepada Wartawan, Selasa (30/1) sore.

Mendapat pertanyaan begitu, korban bingung. Masih dalam kondisi bingung itulah, mendadak pelaku langsung mengancam korban menggunakan celurit yang sudah dipersiapkannya. “HP-nya diambil. Sambil tangan kanan mengancam dengan celurit,” ucap Indarto.

Setelah berhasil mengambil ponsel korban, pelaku berencana kembali ke temannya yang mengendarai sepeda motor. Baru berjalan tiga meter, korban mengejar dan melakukan perlawanan dengan mendorong pelaku.

“Pada saat didorong itu sempat diayunkan celuritnya ke korban, tapi sempat ditangkis pakai tangan kiri, akhirnya mereka berkelahi,” jelas Indarto.

Kemudian, celurit yang dibawa pelaku jatuh dan teman korban yang tidak jauh dari lokasi datang untuk membantu korban. Akhirnya, pelaku berhasil diamankan. Sementara, pelaku lainnya kabur menggunakan sepeda motor.

Kepada pihak kepolisian, pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksinya. Tapi, pihak kepolisian menduga pelaku sudah sering melakukan aksinya dan akan dikembangkan.

“Karena bagi orang yang pertama kali melakukan tidak semata itu melakukan pencurian dengan kekerasan (curas),” ucapnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti celurit, ponsel korban dan kain penutup kepala. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (cr1/fzy)