Beranda Headline Aksi Kamisan ke-287, Singgung Kecewanya Penobatan Soeharto Jadi Pahlawan

Aksi Kamisan ke-287, Singgung Kecewanya Penobatan Soeharto Jadi Pahlawan

Aksi kamisan ke-287 di karawang
Aksi Kamisan ke-287 kembali digelar di depan Tugu I Love Karawang. Dalam aksi ini, massa menyoroti penyimpangan dan malfungsi Kitab Hukum Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP). 

KARAWANG – Aksi Kamisan ke-287 kembali digelar di depan Tugu I Love Karawang. Dalam aksi ini, massa menyoroti penyimpangan dan malfungsi Kitab Hukum Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP).

Mereka juga menolak pembungkaman sejumlah akun media sosial oleh rezim serta menyikapi kontroversi penobatan Soeharto sebagai pahlawan nasional.

“Tema aksi Kamisan kali ini adalah semua orang dapat menjadi tersangka dari KUHAP,” kata Koordinator Aksi Kamisan Karawang, Ikhsan Maulana.

Baca juga: Belasan Tahun Terendam, Desa Karangligar Karawang Segera Punya Sistem Kendali Banjir Baru

Ia menilai situasi kekuasaan saat ini menunjukkan kecenderungan otoriter. Negara dianggap melakukan pemaksaan dan pembiasaan terhadap pelanggaran hak asasi manusia.

“Apalagi Soeharto dinobatkan sebagai pahlawan nasional. Mereka lupa dan tidak berkaca pada kekejaman Orde Baru yang sangat represif,” ujarnya.

Ikhsan mengatakan Presiden Joko Widodo pernah berjanji menuntaskan 12 pelanggaran HAM berat masa lalu. Namun dalam praktiknya, tragedi 1965 dan kekerasan Orde Baru tidak dianggap sebagai pelanggaran berat pada rezim pemerintahan saat ini.

Baca juga: Disinggung DPRD, DPKP Karawang Optimis Realisasi Anggaran Tembus 90 Persen di Akhir 2025

“Aksi Kamisan berupaya melawan penghilangan fakta sejarah dan pelaziman atas pelanggaran HAM berat. Negara tidak pernah belajar dan abai terhadap pelanggaran masa lalu. Jangan sampai tragedi serupa terulang seperti yang dialami almarhum Afif Kurniawan dan lainnya,” katanya.

Ikhsan menyebut Aksi Kamisan akan terus berjalan. Mereka akan mengawal isu-isu penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi, tragedi 1965, hingga penembakan misterius (Petrus).

Menurut Ikhsan, KUHAP baru menyimpan banyak celah. Salah satunya memungkinkan polisi melakukan penyidikan tanpa pendampingan serta tanpa izin kejaksaan ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka.