JAKARTA, TVBERITA.CO.ID- Sosialisasi rencana perubahan nama Jalan HR Rasuna Said-Mampang Prapatan-Warung Jati Barat (Warung Buncit) menjadi AH Nasution telah dilakukan beberapa hari yang lalu. Sosialisasi dilakukan lurah dengan mengirimkan surat kepada RT/RW dan perusahaan yang beralamat di jalan terdampak, forum pertemuan, hingga pemasangan spanduk.
Lurah Mampang Prapatan Ramli memilih melakukan sosialisasi melalui surat edaran, pertemuan, dan grup aplikasi percakapan WhatsApp.
“Saya, kan, dasarnya dari hasil rapat, terus ada instruksi Wali Kota disuruh sosialisasikan tentang perubahan jalan ini,” ujar Ramli, Kamis (1/2/2018).
Sementara Lurah Pejaten Barat Rahmat Basuki memilih sosialisasi melalui surat edaran dan pemasangan spanduk. Sama seperti Ramli, Rahmat juga menyosialisasikan rencana perubahan nama jalan itu atas instruksi Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi.
Dalam foto surat yang dikirimkan Rahmat kepada Kompas.com, ada instruksi Wali Kota Jakarta Selatan Nomor 3 Tahun 2018 yang mendasari sosialisasi rencana perubahan nama jalan itu.
Dalam instruksi tersebut, ada delapan lurah yang diberi tugas, yakni Lurah Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Tegal Parang, Duren Tiga, Kalibata, Pejaten Barat, Jatipadang, dan Ragunan.
Mereka diminta menyosialisasikan rencana perubahan nama jalan kepada warga yang tinggal di sepanjang ruas jalan yang akan diubah dan melaporkan hasilnya kepada camat. Sosialisasi dilakukan 30 hari.
“Di instruksi Wali Kota, kami lurah tugasnya adalah menyosialisasikan dan melaporkan,” kata Rahmat melalui sambungan telepon kepada Kompas.com, Jumat.
Menurut Rahmat, sosialisasi memang perlu dilakukan. Tujuannya agar publik mengetahui dan merespons rencana perubahan nama yang diusulkan Ikatan Keluarga Nasution itu. Dengan demikian, kata Rahmat, pemerintah bisa melakukan kajian lagi dengan mempertimbangkan respons publik.
“Dengan adanya sosialisasi seperti ini sehingga ada respons, kajian ulang, kebijakan ulang, kan, ini lebih baik,” ujarnya.
Dihentikan Anies
Kelurahan Pejaten Barat memasang spanduk sosialisasi berwarna kuning di jembatan penyeberangan orang (JPO) dekat Halte SDN 03 Pagi Pejaten Barat dan JPO Halte Transjakarta Pejaten Philips, Jalan Warung Jati Barat. Namun, pada Kamis petang, sekitar pukul 17.00, petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) mencopot spanduk tersebut.
Rahmat menyebut, dua spanduk sosialisasi itu dicopot atas pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di media massa yang dianggapnya sebagai perintah atasan.
“Kami melakukan sosialisasi itu ada dasarnya, bukan keinginan kami sendiri. Kami mencabut spanduk itu juga ada dasarnya, statement Pak Gubernur yang disampaikan melalui wawancara dengan media,” ucap Rahmat.
Kemarin, Anies meminta semua jenis sosialisasi dihentikan. Sebab, dia berencana merevisi Keputusan Gubernur Nomor 28 Tahun 1999 terkait pedoman penetapan nama jalan, taman, dan bangunan umum di DKI Jakarta.
“Dihentikan semua,” ujar Anies.
Anies meminta tidak ada pihak atau instansi yang langsung menindaklanjuti usulan perubahan nama itu. Dia mengingatkan, kewenangan untuk menindaklanjuti usulan perubahan nama berada di tingkat pemerintah provinsi.(KB)