Beranda Karawang Amar Putusan Sengketa Lahan Warga Vs Pengembang Berubah-ubah, PN Karawang Ngaku Ada...

Amar Putusan Sengketa Lahan Warga Vs Pengembang Berubah-ubah, PN Karawang Ngaku Ada Kesalahan, tapi…

Pn karawang sengketa lahan
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Albert Dwiputra buka suara soal perubahan putusan dalam perkara dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh salah satu developer perumahan di Karawang. 

KARAWANG – Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Albert Dwiputra buka suara soal perubahan putusan dalam perkara dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh salah satu developer perumahan di Karawang.

Perkara ini masuk kategori perdata nomor 69/PDT.G/2024. Saat ditemui awak media, Albert menjelaskan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri Karawang telah membentuk tim verifikasi dan menelaah perubahan perkara yang dipersoalkan.

Namun, lanjut dia, hasil dari verifikasi yang telah dilakukan oleh tim pemeriksa, tidak bisa disampaikan secara detail kepada publik.

Baca juga: Korban Dugaan Penyerobotan Lahan Sesalkan Putusan Hakim PN Karawang, Sudah Adukan ke KY

“Hasil dari tim pemeriksa sifatnya internal. Tim tersebut kemudian membawa hasil (verifikasi) kepada pimpinan, kemudian pimpinan akan melaporkan kepada Pengadilan Tinggi Jawa Barat, lalu nanti Pengadilan Tinggi Jawa Barat akan menembuskan laporan tersebut kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung,” terangnya pada Selasa, 14 Januari 2025.

Berdasarkan keterangan Albert, ia berkali-kali menekankan, meskipun PN Karawang sempat memposting putusan dalam e-court pada 30 Desember 2024. Namun putusan yang berlaku, adalah putusan yang di-posting ulang pada 8 Januari 2025.

Jika ada yang tidak berkenan dengan putusan ini, kata Albert, untuk membatalkan putusan pihak bersangkutan harus melakukan upaya hukum, mengajukan banding ke PN Karawang.

Baca juga: KPU Karawang Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2024, Partisipasi Pemilih Jadi Fokus Utama

“Putusan hanya bisa dibatalkan oleh putusan, bukan oleh tekanan ataupun intervensi. Jadi kita bicara luas, putusan yang berlaku hanya putusan yang dikeluarkan tanggal 8 Januari 2025,” tegasnya.