
Baca juga: Belajar Sambil Praktik, Siswa SMK Walang Jaya Kelola Kios Indosat di Sekolah
“Usulan PPPK Paruh Waktu kami tarik, dan sudah kami kirimkan ke BKN,” katanya
Pihak keluarga meminta proses hukum dilakukan seadil-adilnya
Sementara, Kuasa Hukum Kelurahan Sindang Kasih Purwakarta, Aris Nurjaman menyampaikan, meski berdasarkan Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang isi ancamannya penjara maksimal 15 tahun. Pihak keluarga berharap, pelaku dihukum seadil-adilnya karena; selain di bawah umur, korban juga merupakan penyandang disabilitas.
“Pihak keluarga berharap para pelaku dihukum maksimal dan atau seadil-adilnya, melihat korban selain di bawa umur juga merupakan penyandang disabilitas. Apalagi salah satu tersangka merupakan staff pemerintah tingkat Kecamatan Cilamaya Wetan,” tegasnya. (*)







