Beranda Regional Anak Sekwan Terancam Gugur di Pilkades Kalangsari

Anak Sekwan Terancam Gugur di Pilkades Kalangsari

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Jika dinilai tidak memenuhi syarat, kemungkinan Calon Kepala Desa Kalangsari Aditya Mulya Nugraha terancam gugur.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Karawang Ade Sudiana kepada Koran Berita kemarin saat ditemui diruangannya.

Pasalnya, diloloskannya salah satu calon kades Aditya Nugraha yang merupakan anak kandung sekretaris dewan (Sekwan) Agus Mulyana oleh panitia sebelas tingkat desa menjadi polemik di masyarakat Desa Kalangsari.

Dijelaskan Ade, yang juga wakil ketua Panti uji Kabupaten menjelaskan kewenangan panti uji hanya mengadakan pengawasan kepada panitia sebelas tingkat desa dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di 67 desa.

Kemudian lanjutnya, untuk membantu panitia sebelas tingkat desa ini, panti uji mengadakan pelayanan satu atap dimana tujuannya untuk memudahkan pemenuhan persyaratan para bakal calon kepala desa. Dimana, Panti uji ini terdiri dari beberapa instansi didalam diantaranya adalah Polres, Kejaksaan, Pengadilan, BNNK, Disdikpora dan Disdukcatpil.

Diterangkannya, Produk-produk yang dikeluarkan Instansi otonom maupun instansi vertikal ini nantinya akan dijadikan sebagai bahan untuk panitia sebelas tingkat desa untuk menetapkan calon kepala desa apakah memenuhi persyaratan ataupun tidak.

“Misalkan ketika melakukan verifikasi administrasi bakal calon, Disdukcatpil memberikan keterangan bahwa Aditya Mulya Nugraha berumur 24 tahun 8 bulan, tentunya jika ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan oleh panitia jangan ditetapkan,”jelasnya.

Karena Surat Keputusan (SK) penetapan calon kepala desa yang berhak dipilih itu dikeluarkan oleh panitia sebelas. Karena jelas dalam UU No.6 tahun 2014 pasal 33 huruf e bahwa persyaratan calon itu berusia paling rendah 25 tahun saat mendaftar.

“Jadi yang menetapkan ini adalah panitia sebelas tingkat desa. Bukan kami panti uji sesuai kewenangan kami hanya melakukan pengawasan,”tambahnya lagi.

Menurutnya, Pilkades itu adalah hajat desa yang dilaksanakan oleh panitia desa. Sehingga ketika panitia tingkat desa ini menemukan calon kepala desa yang tidak sesuai dengan peraturan perundang -undangan,seharusnya tidak boleh ditetapkan.

“Dan jelas panitia sebelas ini tidak memenuhi aturan dalam pelaksanaan penetapan calonnya,”tandas Ade.

Oleh karenanya, panti uji ini meminta penjelasan kepada panitia sebelas mengapa bisa sampai Aditia Mulya Nugraha ini diloloskan.

“Sudah kami kirimkan surat kepada panitia sebelas desa Kalangsari kemarin dan meminta penjelasan dari mereka,”ujarnya.

Dan jika sudah ada jawaban atas surat tersebut barulah panti uji akan mengambil sikap, sesuai kewenangan.”Ini undang- undang loh,”ucapnya.

Penjelasan panitia sebelas ini kepada panti uji Kabupaten, kemudian akan dibahas dengan sesama anggota panti uji yang lain. Dalam hal ini ketua Panti uji adalah Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Kabupaten Karawang. Baru setelah mendapatkan hasil, panti uji akan menentukan sikap dan akan dibawa kepada bupati sebagai masukan apakah akan ditunda atau seperti apa nantinya.

“Panti uji akan membuat pertimbangan, dan memberikan rekomendasi kepada bupati, ini akan dibahas dulu seperti apa masukan- masukan dari lembaga yang tergabung dipanti uji ini,”paparnya.(nin/ds/ton)